- Penerima Pinjaman akan membayar semua biaya yang timbul dari pinjaman ini, termasuk biaya administrasi dan biaya lain-lain.
- Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk meminta pembayaran pinjaman ini kapan saja jika Penerima Pinjaman tidak membayar pinjaman ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
KLAUSA 7: PENYELESAIAN SENGKETA
Jika terjadi sengketa antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan.
KLAUSA 8: PENUTUP
Perjanjian ini merupakan perjanjian yang lengkap dan final antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau dibatalkan kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
TANDA TANGAN
Pemberi Pinjaman: [Tanda Tangan Pemberi Pinjaman]
Penerima Pinjaman: [Tanda Tangan Penerima Pinjaman]
Saksi
Saksi 1: [Tanda Tangan Saksi 1]