Mohon tunggu...
Akhmad Kundari
Akhmad Kundari Mohon Tunggu... Hoteliers - Pt. Ronin Ekstra

Sedang belajar untuk terus melangkah , bersyukur, dan belajar dari sang Guru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian kasus hukum dan sengketa Hutang-Piutang

3 Februari 2025   19:17 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinteres.com/ kabar karawang

- Penerima Pinjaman akan membayar semua biaya yang timbul dari pinjaman ini, termasuk biaya administrasi dan biaya lain-lain.

- Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk meminta pembayaran pinjaman ini kapan saja jika Penerima Pinjaman tidak membayar pinjaman ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

KLAUSA 7: PENYELESAIAN SENGKETA

Jika terjadi sengketa antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan.

KLAUSA 8: PENUTUP

Perjanjian ini merupakan perjanjian yang lengkap dan final antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau dibatalkan kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

TANDA TANGAN

Pemberi Pinjaman: [Tanda Tangan Pemberi Pinjaman]

Penerima Pinjaman: [Tanda Tangan Penerima Pinjaman]

Saksi

Saksi 1: [Tanda Tangan Saksi 1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun