Mohon tunggu...
Akhmad Kundari
Akhmad Kundari Mohon Tunggu... Hoteliers - Pt. Ronin Ekstra

Sedang belajar untuk terus melangkah , bersyukur, dan belajar dari sang Guru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian kasus hukum dan sengketa Hutang-Piutang

3 Februari 2025   19:17 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinteres.com/ kabar karawang

Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan pinjaman sejumlah [Jumlah Pinjaman] kepada Penerima Pinjaman.

KLAUSA 2: JANGKA WAKTU PINJAMAN

Pinjaman ini akan berlaku selama [Jangka Waktu Pinjaman] bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.

KLAUSA 3: SUKU BUNGA

Penerima Pinjaman akan membayar suku bunga sebesar [Suku Bunga]% per tahun atas pinjaman ini.

KLAUSA 4: PEMBAYARAN

Penerima Pinjaman akan membayar pinjaman ini beserta suku bunga yang telah ditentukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

KLAUSA 5: JAMINAN

Penerima Pinjaman akan memberikan jaminan atas pinjaman ini dengan [Jenis Jaminan], yang akan diserahkan kepada Pemberi Pinjaman pada saat penandatanganan perjanjian ini.

KLAUSA 6: KETENTUAN LAIN-LAIN

- Penerima Pinjaman tidak akan menggunakan pinjaman ini untuk tujuan yang melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun