3.Perjanjian Pengakuan Hutang
Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengakui bahwa peminjam memiliki hutang kepada pemberi pinjaman, dan mengatur syarat-syarat pengembalian hutang.
5.Perjanjian Penundaan Pembayaran
Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur penundaan pembayaran hutang, termasuk jangka waktu penundaan, bunga, dan lain-lain.
6.Perjanjian Pembebasan Hutang: Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur pembebasan hutang, termasuk syarat-syarat pembebasan, dan lain-lain.
7. Perjanjian Jaminan: Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur jaminan untuk memastikan pengembalian hutang, termasuk jenis jaminan, nilai jaminan, dan lain-lain.
8. Perjanjian Penagihan
Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur penagihan hutang, termasuk cara penagihan, biaya penagihan, dan lain-lain.
9. Perjanjian Mediasi
Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa hutang, termasuk proses mediasi, biaya mediasi, dan lain-lain.
10.Perjanjian Arbitrase