Mohon tunggu...
Akhmad Kundari
Akhmad Kundari Mohon Tunggu... Hoteliers - Pt. Ronin Ekstra

Sedang belajar untuk terus melangkah , bersyukur, dan belajar dari sang Guru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian kasus hukum dan sengketa Hutang-Piutang

3 Februari 2025   19:17 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinteres.com/ kabar karawang

3.Perjanjian Pengakuan Hutang

Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengakui bahwa peminjam memiliki hutang kepada pemberi pinjaman, dan mengatur syarat-syarat pengembalian hutang.

5.Perjanjian Penundaan Pembayaran

Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur penundaan pembayaran hutang, termasuk jangka waktu penundaan, bunga, dan lain-lain.

6.Perjanjian Pembebasan Hutang: Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur pembebasan hutang, termasuk syarat-syarat pembebasan, dan lain-lain.

7. Perjanjian Jaminan: Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur jaminan untuk memastikan pengembalian hutang, termasuk jenis jaminan, nilai jaminan, dan lain-lain.

8. Perjanjian Penagihan

Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur penagihan hutang, termasuk cara penagihan, biaya penagihan, dan lain-lain.

9. Perjanjian Mediasi

Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa hutang, termasuk proses mediasi, biaya mediasi, dan lain-lain.

10.Perjanjian Arbitrase

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun