2. Penggelapan: Seseorang atau suatu pihak melakukan penggelapan untuk mempertahankan piutang yang tidak sah.
3.Penyelewengan: Seseorang atau suatu pihak melakukan penyelewengan untuk mempertahankan piutang yang tidak sah.
Dalam KUHP, piutang juga dapat menjadi alat bukti dalam proses peradilan pidana, seperti:
1. Bukti tertulis: Piutang dapat menjadi bukti tertulis yang digunakan dalam proses peradilan pidana.
2. Bukti saksi: Seseorang atau suatu pihak yang memiliki piutang dapat menjadi saksi dalam proses peradilan pidana.
Namun, perlu diingat bahwa pengertian piutang dalam KUHP dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan pasal yang digunakan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan pasal yang relevan dalam KUHP untuk memahami pengertian piutang dalam hukum pidana.
Berikut adalah beberapa contoh perjanjian yang dapat dibuat yang nantinya dapat dijadikan bukti untuk masalah hutang piutang:
1. Perjanjian Pinjaman
Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur syarat-syarat pinjaman, termasuk jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu pengembalian, dan lain-lain.
2.Perjanjian Hutang
Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur syarat-syarat hutang, termasuk jumlah hutang, bunga, jangka waktu pengembalian, dan lain-lain.