Mohon tunggu...
Akhmad Kundari
Akhmad Kundari Mohon Tunggu... Hoteliers - Pt. Ronin Ekstra

Sedang belajar untuk terus melangkah , bersyukur, dan belajar dari sang Guru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian kasus hukum dan sengketa Hutang-Piutang

3 Februari 2025   19:17 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinteres.com/ kabar karawang

2. Penggelapan: Seseorang atau suatu pihak melakukan penggelapan untuk mempertahankan piutang yang tidak sah.

3.Penyelewengan: Seseorang atau suatu pihak melakukan penyelewengan untuk mempertahankan piutang yang tidak sah.

Dalam KUHP, piutang juga dapat menjadi alat bukti dalam proses peradilan pidana, seperti:

1. Bukti tertulis: Piutang dapat menjadi bukti tertulis yang digunakan dalam proses peradilan pidana.

2. Bukti saksi: Seseorang atau suatu pihak yang memiliki piutang dapat menjadi saksi dalam proses peradilan pidana.

Namun, perlu diingat bahwa pengertian piutang dalam KUHP dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan pasal yang digunakan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan pasal yang relevan dalam KUHP untuk memahami pengertian piutang dalam hukum pidana.

Berikut adalah beberapa contoh perjanjian yang dapat dibuat yang nantinya dapat dijadikan bukti untuk masalah hutang piutang:

1. Perjanjian Pinjaman

Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur syarat-syarat pinjaman, termasuk jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu pengembalian, dan lain-lain.

2.Perjanjian Hutang

Perjanjian ini dibuat antara peminjam dan pemberi pinjaman, yang mengatur syarat-syarat hutang, termasuk jumlah hutang, bunga, jangka waktu pengembalian, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun