Mohon tunggu...
Akbar Allaika Rahmatullah
Akbar Allaika Rahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mhs

Saya tersuka tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Peradilan Agama

19 Maret 2024   09:22 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:34 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) pemohon eksekusi;

(2) termohon eksekusi;

(3) kepala desa atau kelurahan letak obyek tereksekusi;

(4) kepala camat setempat;

(5) kepolisian sektor setempat sebagai pengawas; (6) koramil setempat sebagai pengawas.

g. Waktu eksekusi

(1) Pelaksana eksekusi adalah pejabat pengadilan tingkat pertama; di lingkungan pengadilan agama, menurut UU Nomor 7 Tahun 1989 adalah panitera pengadilan agama. Dalam praktik adalah seorang hakim, panitera dibantu oleh panitera muda dan juru sita.

(2) Pertemuan semua pihak yang mendapat pemberitahuan tersebut di atas dipimpin seorang hakim, membacakan pene tapan pengadilan agama tentang eksekusi, kemungkinan eksekusi.

BAB 8
PEMBERIAN KUASA

Secara umum, pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792-1819

KUH.Pdt. yang berisikan empat bagian penting, yaitu sifat pemberian kuasa, hak dan kewajiban pemberi kuasa dan penerima kuasa (si Kuasa), hak upah atau honor dalam pemberian kuasa, hak retensi, tanggung jawab penerima kuasa serta berakhirnya pemberian kuasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun