2. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum luar biasa (istimewa) yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan atau kekhilafan terhadap suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti (incrack Van gewisjde). Menurut Sudikno Mertokusumo (1998: 195) putusan memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu terhadap suatu putusan hakim yang tidak tersedia lagi upaya hukum biasa. Hal ini terjadi karena tenggang waktu terhadap setiap masing-masing upaya hukum biasa tidak digunakan sehingga putusan telah mem- peroleh kekuatan hukum tetap.
BAB 7
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM (EKSEKUSI)
A. Putusan yang Dapat Dilaksanakan
1. Pengertian Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
Pemeriksaan di pengadilan diakhiri dengan suatu putusan, akan tetapi dijatuhkannya putusan berarti peradilan masih belum selesai, karena itu suatu putusan harus dapat dilaksanakan. Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan.
2. Syarat Putusan Dapat Dilaksanakan
Tidak setiap putusan dapat dilaksanakan, suatu putusan dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut memenuhi syarat-syarat:
a.Putusan di lingkungan pengadilan umum, kepala putusannya dimulai, "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009). Kepala setiap putusan di lingkungan pengadilan agama dimulai dengan kata-kata, "Bismillahirrohmannirrohim" dan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 1984).
b.Putusan telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde)Suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah suatu putusan yang tidak ada lagi upaya hukum biasa.
c.Isi putusannya bersifat condemnatoir Artinya, isi putusan tersebut dalam dictum (amar) putusannya bersifat condemnatoir yaitu isinya bersifat menghukum pihak- pihak tertentu yang kalah untuk melakukan suatu perbuatan atau prestasi tertentu sesuai isi putusan.
d.d. Pejabat pelaksana putusan hakim (Eksekusi)
Menurut Pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 1989, ketua pengadilan wajib mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan (eksekusi) melalui penetapan ketua pengadilan agama, sedangkan yang melaksanakan penetapan dan keputusan pengadilan adalah panitera pengadilan agama (Pasal 98 UU Nomor 7 Tahun 1989).
B. Macam-macam Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi)
Dalam Hukum Acara Perdata terdapat tiga macam pelaksanaan putusan (eksekusi), yaitu:
1) Eksekusi atas putusan hakim yang berisikan menghukum sese- orang untuk membayar sejumlah uang prestasi yang diwajibkan. Eksekusi ini diatur dalam Pasal 1976 HIR (Pasal 208 RBg.).
2) Eksekusi atas putusan hakim yang berisikan menghukum sese- orang untuk melakukan suatu perbuatan. Eksekusi ini diatur dalam Pasal 225 HIR (Pasal 259 RBg.).
3) Eksekusi atas putusan hakim berisikan menghukum seseorang untuk mengosongkan barang tidak bergerak (eksekusi riil). Eksekusi Riil tidak diatur dalam HIR, tetapi diatur dalam 1033 Rv.