C. Prosedur Eksekusi
1) Yang berhak mengajukan permohonan eksekusi, yaitu:
a. Penggugat saja, apabila isi putusan hakim penggugat saja yang dimenangkan, misalnya dalam kasus wakaf, dalam putusan hakim penggugat yang dimenangkan atas obyek wakaf.
b. Penggugat dan atau tergugat, apabila isi putusan hakim tersebut berkaitan dengan pembagian hak di mana penggugat dan tergugat juga mendapatkan hak atas sesuatu benda, misal- nya perkara gono-gini, warisan, dan wasiat.
c. Ahli waris dari penggugat dan atau tergugat apabila penggugat dan atau tergugat meninggal dunia sebelum putusan peng- adilan dilaksanakan (eksekusi).
d. tingkat pertama setelah mempelajari berkas Ketua pengadilan tingkat pertama se perkara eksekusi, selanjutnya mengeluarkan surat penetapan eksekusi.
e. Sebelum eksekusi dilaksanakan didahului:
(1) peringatan (aan maaning) I
(2) peringatan (aan maaning) II
maksud dari peringatan (aan maaning) I dan II adalah pihak termohon eksekusi dipanggil untuk menghadap ke pengadilan untuk diperingatkan agar termohon eksekusi secara baik-baik menyerahkan obyek tereksekusi kepada pengadilan. Apabila termohon eksekusi tidak mematuhinya, maka dalam waktu minimal satu minggu panitera mengeluarkan peringatan (aan maaning) II secara tertulis disampaikan kepada termohon eksekusi.
f. Setelah peringatan (aan maaning) I dan II, termohon eksekusi masih belum mematuhi isi putusan pengadilan tersebut, panitera membuat surat pemberitahuan dilaksanakan eksekusi, isinya hari, jam, tanggal, bulan dan tahun serta tempat dilaksana- kannya eksekusi ditujukan kepada: