(1) pemohon eksekusi;
(2) termohon eksekusi;
(3) kepala desa atau kelurahan letak obyek tereksekusi;
(4) kepala camat setempat;
(5) kepolisian sektor setempat sebagai pengawas; (6) koramil setempat sebagai pengawas.
g. Waktu eksekusi
(1) Pelaksana eksekusi adalah pejabat pengadilan tingkat pertama; di lingkungan pengadilan agama, menurut UU Nomor 7 Tahun 1989 adalah panitera pengadilan agama. Dalam praktik adalah seorang hakim, panitera dibantu oleh panitera muda dan juru sita.
(2) Pertemuan semua pihak yang mendapat pemberitahuan tersebut di atas dipimpin seorang hakim, membacakan pene tapan pengadilan agama tentang eksekusi, kemungkinan eksekusi.
BAB 8
PEMBERIAN KUASA
Secara umum, pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792-1819
KUH.Pdt. yang berisikan empat bagian penting, yaitu sifat pemberian kuasa, hak dan kewajiban pemberi kuasa dan penerima kuasa (si Kuasa), hak upah atau honor dalam pemberian kuasa, hak retensi, tanggung jawab penerima kuasa serta berakhirnya pemberian kuasa.