4. Kewajiban Majelis Hakim Setiap Persidangan
a. Persidangan dapat dilaksanakan dengan syarat disertai dengan adanya hakim ketua, tanpa kehadiran hakim ketua biasanya persidangan tidak dilaksanakan.
b. Di setiap persidangan, hakim ketua mulai dengan membuka dan mengakhiri sidang dengan ketukan palu sebanyak 3 kali. Khusus dalam Pengadilan Agama majelis hakim membuka sidang dengan bacaan "Bismillahirrahmanirrahim", kemudian menyebutkan nomor perkara, perkara antara siapa dengan siapa, menyebutkan bahwa pemeriksaan perkara terbuka untuk umum atau tertutup untuk umum adalah tergantung perkara yang sedang diperiksa, apabila perkara yang sedang diperiksa merupakan perkara cerai talak dan cerai gugat, maka persidangan tertutup untuk umum (Pasal 62 (2), 80 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989), sedangkan di bidang perkara waris, hibah, wasiat, wakaf, sedekah, zakat, infak dan ekonomi syariah persidangannya terbuka untuk umum.
c. Hakim ketua menanyakan identitas para pihak: Pertanyaan pertama hakim ketua adalah mana penggugat dan mana tergugat untuk mengatur tempat duduknya lalu dilanjutkan dengan menanyakan identitas pihak-pihak dimulai dengan penggugat, selanjutnya tergugat yang meliputi nama, bin/binti, alias/julukan gelar (kalau ada), umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal.
d. Anjuran damai: Menurut HIR, anjuran damai dari hakim selalu dilakukan (dalam sidang pertama) sebelum pembacaan surat gugatan.
e. Mediasi: Dalam praktik peradilan saat ini, anjuran damai telah sangat di anjurkan, apa lagi adanya lembaga mediasi.
C. Persidangan Dihadiri oleh Salah Satu Pihak
1. Penggugat Tidak Hadir di Persidangan
Apabila pada persidangan pertama, penggugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dipersidangan tanpa alasan menurut hukum, sedangkan tergugat atau semua tergugat hadir di per- sidangan, maka alternatif yang dapat ditempuh oleh hakim adalah:
a. Hakim dapat secara langsung memutuskan menggugurkan gugatan penggugat dan membebankan ongkos perkara kepada penggugat (Pasal 124 HIR, Pasal 148 RBg.);
b. Kalau Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 126 HIR dan 150 RBg., yang menganjurkan kepada hakim agar mengundurkan persidangan melalui surat panggilan resmi kepada penggugat agar datang pada persidangan berikutnya (Pasal 126 HIR, Pasal 150 RBg.).
3. Tergugat Lebih dari Satu Orang (Pasal 127 HIR, Pasal 151 RBg.)
Apa yang telah diuraikan di atas adalah aturan proses perkara apabila tergugat terdiri dari seorang saja. Berikut ini diuraikan proses perkara apabila tergugatnya lebih dari seorang, misalnya A selaku penggugat menggugat B, C, dan D, maka proses acara pemanggilannya mengikuti ketentuan Pasal 125, 126, 127 HIR (Pasal 149, 150, dan 151 RBg.) yaitu sebagai berikut:
a Apabila pada persidangan pertama semua tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut, sedang penggugat hadir, maka hakim dapat memutus dengan keputusan verstek (Pasal 125 HIR, 149 RBg.).
b Apabila pada persidangan pertama hanya seorang tergugat (B) yang hadir, sedang tergugat lainnya hadir (C dan D), atau kedua tergugat (C dan D) yang tidak hadir sedang tergugat B hadir, penggugat juga hadir, maka hakim wajib memanggil kembali tergugat yang tidak hadir untuk hadir pada persidangan berikut- nya (Pasal 127 HIR, 151 RBg.).
4. Penggugat dan Tergugat tidak Hadir di Persidangan
Apabila penggugat dan tergugat tidak hadir pada persidangan pertama tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut, maka hakim dapat menggugurkan gugatan penggugat (Pasal124 HIR, Pasal 148 RBg.). Namun hendaknya hakim menunda sidang dan memerintahkan untuk memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir pada persidangan kedua (Pasal 126 HIR, Pasal 150 RBg.). Apabila pada persidangan kedua ini pun penggugat dan tergugat tidak hadir di persidangan, barulah hakim dapat memutus dengan menyatakan gugatan penggugat gugur.
Demikian pula apabila tergugatnya lebih dari seorang, yang penting adalah penggugat dan semua tergugat tidak hadir baik dalam persidangan pertama serta persidangan kedua, maka hakim dapat memutus gugatan penggugat gugur. Putusan gugur tidak ada upaya hukumnya. Namun Penggugat dapat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara baru.
5. Turut Tergugat (Ikut Tergugat) tidak Hadir di Persidangan
Dalam perkara terdapat turut tergugat/ikut tergugat sebagai pihak baik seorang maupun lebih. Mengenai kehadiran turut tergugat/ ikut tergugat dalam persidangan tidak diatur dalam HIR maupun RBg. Dalam praktik kehadiran turut tergugat pada persidangan pertama, sedang penggugat dan tergugat hadir, hakim menunda persidangan untuk memerintahkan agar memanggil turut tergugat yang tidak hadir tersebut agar hadir pada persidangan kedua. Apabila pada persidangan kedua ini pun turut tergugat tidak juga hadir, maka peme- riksaan dapat diteruskan secara contradictoir atau tanpa hadirnya turut tergugat, upaya hukum terhadap putusan ini adalah banding
D. Perlawanan (Verzet) atas Putusan (Verstek)
Proses acara verzet (Pasal 128,129 HIR dan 153 RBg.) Bagaimana pun kita pikirkan adalah beralasan sekali bahwa putusan verstek itu masih merupakan putusan yang belum memberikan penyelesaian yang benar-benar realistis berdasarkan kesimpulan yang datangnya dari sepihak saja, sekalipun hal yang demikian secara formil dibenarkan oleh hukum.
BAB 4.
PEMBUKTIAN
A. Pembuktian Menurut Hukum Acara di Peradilan Umum
1. Arti Pembuktian