Mohon tunggu...
Akbar Allaika Rahmatullah
Akbar Allaika Rahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mhs

Saya tersuka tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Peradilan Agama

19 Maret 2024   09:22 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Penggabungan Gugatan (Tuntutan)
Dalam HIR, RBg., serta UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 tidak mengatur mengenai penggabungan gugatan (tuntutan), namun dalam praktik sering terjadi bahwa gugatan berisikan beberapa tuntutan (penggabungan gugatan). Pengga- bungan gugatan dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
a. Berbarengan (Samenloop/Concursus)
b. Kumulasi (samen Voeging)

6. Yang Dapat Beracara di Muka Pengadilan
Yang dapat beracara di muka pengadilan adalah orang, baik selaku pribadi maupun selaku wakil, orang dapat mewakili orang lain, orang dapat mewakili suatu badan hukum.

7. Taktik dan Strategi Membuat Gugatan atau Permohonan
Seorang yang akan mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan, baik orang itu yang akan mengajukan dan menghadapi perkaranya sendiri atau melalui seorang kuasanya haruslah telah menghitung untung rugi serta apakah gugatan dikabulkan atau ditolak oleh hakim.

BAB 3
PROSES PERKARA DI PENGADILAN

A.Pendaftaran Perkara

Gugatan atau permohonan, agar dapat diperiksa oleh hakim, harus memenuhi prosedur pendaftaran sebagai berikut.
1) Gugatan atau permohonan harus dibuat secara tertulis (Pasal 118 Ayat (1) HIR 142 Ayat (1) RBg.) kemudian disahkan dengan cap jempol (bagi yang tidak dapat menulis) atau ditandatangani sendiri oleh pihak materiilnya (pihak penggugat/pemohon asli) apabila ia mengajukan sendiri..
2) Surat gugatan atau permohonan digandakan sejumlah pihak dalam perkara, misalnya penggugatnya seorang sedangkan tergugatnya sebanyak tiga orang, maka surat gugatan dibuat empat rangkap/eksemplar, minimal satu eksemplar asli dan selebihnya bisa salinan asli atau photocopy. Kemudian didaftarkan di kepanitraan pengadilan agama.
3) Pendaftaran perkara harus disertai dengan membayar biaya pendaftaran perkara, yang wajib membayar biaya perkara adalah pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan, sedangkan pihak lawannya tidak ada membayar biaya perkara.

B. Majelis Hakim, Penetapan, dan Pemanggilan Sidang

1. Penetapan Majelis Hakim
Setelah perkara didaftar di kepaniteraan pengadilan agama, panitera wajib menyerahkan berkas perkara itu kepada ketua peng- adilan agama, kemudian ketua pengadilan agama melalui surat penetapan "penunjukan majelis hakim" menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kemudian panitera menunjuk panitera muda atau panitera pengganti untuk mendampingi majelis hakim memeriksa perkara serta menunjuk juru sita/juru sita pengganti melaluli penetapan ketua pengadilan.

2. Penetapan Hari Persidangan
Yang menetapkan hari, tanggal, bulan, serta tahun persidangan pertama adalah majelis hakim. Kemudian, majelis hakim memerin tahkan kepada panitera pendamping sidang. Panitera selanjutnya meneruskan kepada juru sita agar juru sita membuat surat panggilan untuk para pihak, kemudian juru sita/juru sita pengganti melaksanakan pemanggilan terhadap para pihak.

3. Pemanggilan Sidang (Pasal 390 HIR, Pasal 718 RBg.)
Adapun cara pemanggilan sidang bagi pihak-pihak berperkara adalah sebagai berikut:

a. Surat panggilan atau exploit harus langsung disampaikan kepada pribadi orang yang dipanggil itu di tempat kediamannya (Pasal 390 Ayat (1) HIR, Pasal 718 Ayat (1) RBg.).
b. Sebab jika pihak yang dipanggil itu tidak dijumpai pada tempat kediamannya, undang-undang memberi jalan untuk menyam- paikan panggilan tersebut kepada kepala kampung atau kepala desa atau kepala kelurahan, yang berkewajiban memberikan panggilan itu secepat mungkin kepada yang bersangkutan (Pasal 390 Ayat (1) HIR, Pasal 718 Ayat (1) RBg.).
c. Jika baik tempat tinggal dan kediamannya tidak diketahui, maka pangilan dapat dilakukan secara panggilan umum melalui bupati atau walikota (Pasal 390 Ayat (3) HIR dan 718 Ayat (3) RBg.).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun