Mohon tunggu...
Akbar Allaika Rahmatullah
Akbar Allaika Rahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mhs

Saya tersuka tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Peradilan Agama

19 Maret 2024   09:22 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:34 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Menghadapi Perkara di Depan Pengadilan

a. Perkara Dihadapi Sendiri
Seorang atau suatu badan hukum yang akan/atau sedang ber- perkara di depan pengadilan dalam perkara perdata, baik berposisi sebagai penggugat atau pelawan, haruslah terlebih dahulu mem- persiapkan segala apa yang diperlukan agar perkaranya dapat dibuktikan dan akhirnya dimenangkan oleh hakim.

b. Memilih dan Menunjuk Seorang Kuasa
Bila seorang atau badan hukum untuk menghadapi perkara di pengadilan baik sebagai penggugat atau pelawan maupun sebagai tergugat atau terlawan, akan menunjuk seorang kuasa. Penulis sarankan menunjuk seorang advokat sebagai kuasanya dengan pertimbangan tentu mereka memahami hukum acaranya serta sudah pengalaman praktik di pengadilan.

B. Membuat dan Mengajukan Gugatan atau Permohonan
Sebelum memilih untuk menyelesaikan perkaranya melalui perantaraan putusan hakim, seseorang haruslah memikirkan secara matang untung dan rugi, baik materiil maupun immateriil.

C. Menghadapi Pemeriksaan Perkara di Persidangan

1. Mengenal Pihak-pihak di dalam Persidangan

Saat menghadapi pemeriksaan perkara perdata di depan persidangan, haruslah diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.Harus lah dipahami secara benar apa yang menjadi pokok persoalan atau perkara antara para pihak.
b.. Mengenal betul pihak lawan atau kuasanya, yaitu mengenal dan menganalisa bukti apa yang dimiliki dan akan diajukan sebagai bukti di depan persidangan, demikian juga menghadapi pihak tergugat yang beritikad kurang baik yakni sering tidak hadir di persidangan, maka penggugat harus sabar sepanjang sesuai dengan hukum acara dan haruslah bersikap tegas kalau telah memenuhi hukum acara.
c.Mengenal masing-masing hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Dalam hal ini untuk mengetahui apakah hakim tersebut pandai dan jujur, pandai tetapi tidak jujur atau bodoh dan jujur.
d.Mengenal seorang panitera yang mendampingi majelis hakim memeriksa perkara.
e.Pemanggilan sidang serta pemberitahuan putusan pengadilan atau surat-surat lain yang sifatnya merupakan pemberitahuan dari pengadilan kepada para pihak yang berperkara dilaksanakan oleh seorang juru sita pengadilan tingkat pertama.

2. Menghadapi Perkara dalam Persidangan

Pada asasnya hakim bersikap pasif. Karena diajukan gugatan oleh pihak penggugat ke pengadilan, barulah hakim sebagai pejabat negara wajib memeriksanya. Dimulainya suatu persidangan diketahui dari isi surat panggilan resmi dari pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita pengadilan tingkat pertama.

3. Menghadapi Perkara dalam Acara Jawab-menjawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun