Mohon tunggu...
Akbar Allaika Rahmatullah
Akbar Allaika Rahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mhs

Saya tersuka tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Peradilan Agama

19 Maret 2024   09:22 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:34 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surat kuasa juga dijumpai dalam dunia bantuan hukum di pengadilan yang diatur dalam Pasal 123 HIR, Pasal 54 KUHAP. Dalam hukum dagang, hal-hal mengenai makelar diatur dalam Pasal 62- 73 KUHD, mengenai komisioner diatur dalam Pasal 76-85.a KUHD.

A. Pengertian dan Sifat Pemberian Kuasa

Menurut Pasal 1792 KUH.Pdt., dijelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menye- lenggarakan suatu urusan.
Dalam pemberian kuasa, satu pihak sebagai pemberi kuasa dan di pihak lain sebagai penerima kuasa atau si kuasa (lastheber), penerima kuasa bertindak mewakili pemberi kuasa (vetegeng voordiding) yaitu mengenai urusan tertentu yang diamanatkan kepadanya. Kuasa dapat diberikan baik secara tertulis maupun secara lisan.

2. Penerima Kuasa (Lasheber)

a. Kewajiban-kewajibanya
Si kuasa berkewajiban menjalankan kuasanya sesuai dengan surat kuasa yang dibuat dengan pemberian kuasa. Jika penerima kuasa tidak menjalankan kuasanya sehingga mengakibatkan tim- bulnya kerugian, biaya, dan bunga, maka akibat itu merupakan tangung jawab si kuasa.
b. Hak-haknya
Dalam pemberian kuasa, si kuasa mempunyai hak-hak yaitu hak atas upah atau honor serta biaya-biaya, bunga, serta vorskot yang telah dikeluarkan dalam
c. Hak Retensi
Dalam setiap perjanjian pemberian kuasa, si kuasa karena hukum mempunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan suatu barang kepunyaan pemberi kuasa untuk sekian lamanya, sehingga segala apa yang merupakan hak si penerima
d. Tanggung Jawabnya

Si kuasa bertanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan surat kuasa yang diterimanya, akan tetapi jika si kuasa tidak menjalankan kuasanya sampai menimbulkan kerugian berupa biaya-biaya, kerugian dan bunga, maka si kuasa bertanggung jawab untuk menanggungnya sendiri (1800 KHU.Pdt.).

B. Surat Kuasa

1. Macam-macam Surat Kuasa

Ketentuan KUH.Pdt. tidak mengatur macam-macam surat kuasa. Pasal 1797 KUH.Pdt. hanya menyebutkan bahwa si kuasa (penerima kuasa) hanya boleh bertindak sebatas ketentuan yang tertuang di dalam surat kuasa yang dibuat bersama. Namun macam-macam surat kuasa hanya dikenal dalam praktik sehari-hari, dalam praktik

sehari-hari dikenal ada tiga macam surat kuasa, yaitu:
a) Surat kuasa umum;
b) Surat kuasa khusus (surat kuasa istimewa);
c) Surat kuasa mutlak.

2. Bentuk Surat Kuasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun