Mohon tunggu...
Akbar Allaika Rahmatullah
Akbar Allaika Rahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mhs

Saya tersuka tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Peradilan Agama

19 Maret 2024   09:22 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum, dalam membuat serta isi jawaban atau tanggapan seharusnya memperhatikan bukti yang telah dipersiapkan. Strategi dalam membuat jawaban dan/atau tanggapan setidak-tidaknya harus memperhatikan ha-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pihak Penggugat atau Pelawan
Pihak Penggugat atau pelawan dalam menghadapi pemeriksaan perkara haruslah memahami serta menguasai secara benar serta menyeluruh, yaitu: Pertama, isi dalam gugatannya, pokok perma- salahan, persiapan pembuktian, atau harus membuat perencanaan secara matang mengenai pembuktian, yaitu perencanaan pem- buktian tertulis serta saksi dan lainnya. Kedua, dalam menanggapi jawaban pertama dari tergugat (repliek) harus simpel dan jelas. Jawablah atau tanggapilah sesuai apa maksud dalam gugatan, tidak perlu panjang lebar, yang penting tanggapilah sesuai keten- tuan yang berlaku serta bukti yang telah disiapkan, jangan mudah terpancing oleh jawaban tergugat.

b. Bagi Pihak Tergugat atau Terlawan
Pihak tergugat atau terlawan dalam menghadapi pemeriksaan perkara haruslah memahami serta menguasai secara benar serta menyeluruh, yaitu: Pertama, isi dalam gugatannya, pokok perma- salahan, persiapan pembuktian, atau harus membuat perenca- naan secara matang mengenai pembuktian, yaitu perencanaan pembuktian tertulis serta saksi dan lainnya. Kedua, dalam membuat jawaban pertama atas gugatan penggugat, jawaban atau tang- gapan haruslah menyesuaikan dengan bukti yang telah diper- siapkan.

4. Menghadapi Perkara dalam Acara Pembuktian

Yang dijadikan obyek pemeriksaan di depan persidangan dalam perkara perdata pada intinya adalah gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), perlawanan pihak ketiga (derdentverzet) yaitu terutama dalam alasan-alasan atau dalil-dalil apa yang ada di dalamnya. Mengenai pembuktian dapat dipelajari dan dipahami dalam bab pembuktian buku ini. Siapa yang harus membuktikan adalah siapa yang men- dalilkan suatu hak atau menolak hak orang lain? Penggugat atau pelawan wajib membuktikan mengenai dalil atau alasan apa yang dijadikan dasar suatu hak dalam gugatannya. Bisa terjadi tergugat atau terlawan dalam jawaban-jawabannya ia mendalilkan suatu hak atau menolak haknya penggugat, maka tergugat atau terlawan ada kewajiban membuktikan haknya atau menolak hak pihak penggugat.

5. Membuat dan Mengajukan Kesimpulan

Di dalam hukum acara perdata tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai cara membuat dan mengajukan kesimpulan sidang, berarti tidak ada kewajiban pagi para pihak untuk mengajukan kesimpulan. Meskipun tidak ada kewajiban, namun dalam praktik peradilan, setelah selesai acara pembuktian, hakim selalu memberikan kesempatan bagi para pihak untuk membuat dan mengajukan kesim- pulan agar disampaikan pada persidangan akan datang. Karena tidak ada kewajiban maka para pihak boleh atau tidak membuat kesimpulan. Menurut penulis sebaiknya para pihak membuat dan mengajukan kesimpulan sidang, dengan pertimbangan mungkin dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam membuat putusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun