TAKTIK DAN STRATEGI MEMBELA PERKARA PERDATA DI DEPAN PENGADILAN
A. Putusan Akhir Pengadilan
1. Mengenal Putusan Akhir Pengadilan
Kemungkinan-kemungkinan isi putusan akhir dari suatu pengadilan dalam perkara perdata, yaitu:
a. Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima Biasanya isi putusan pengadilan adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima didasarkan atas alasan-alasan:
1) Gugatan tidak memenuhi formalitas gugatan. Misalnya keliru menentukan pihak dalam gugatan, keliru menulis identitas pihak dalam gugatan, penggugat tidak ada kepentingan hukum dengan obyek sengketa, gugatan yang diajukan tidak ditanda- tangani, obyek sengketanya berupa tanah yang batas-batasnya keliru atau tidak jelas, dan lain sebagainya.
2) Alasan-alasan dalam gugatan (fundamentum petendi/posita) tidak sempurna, antara posita dengan petitum tidak menun- jukkan hubungan satu sama lain, gugatan belum waktunya diajukan.
3) Keliru menentukan badan peradilan sebagai tempat mengajukan gugatan (keliru menentukan kewenangan absolut), keliru
b. Gugatan Dinyatakan Ditolak oleh Hakim
Gugatan yang dinyatakan ditolak oleh hakim adalah merupakan gugatan yang didasarkan atas alasan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
c. Gugatan Dikabulkan oleh Hakim
Gugatan yang dikabulkan oleh hakim adalah merupakan gugatan yang didasarkan atas alasan bahwa penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya. Perkara yang diperiksa di pengadilan meru- pakan perpaduan antara teori, dasar hukum, dan praktik