Mohon tunggu...
Akbar Allaika Rahmatullah
Akbar Allaika Rahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mhs

Saya tersuka tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Peradilan Agama

19 Maret 2024   09:22 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TAKTIK DAN STRATEGI MEMBELA PERKARA PERDATA DI DEPAN PENGADILAN

A. Putusan Akhir Pengadilan

1. Mengenal Putusan Akhir Pengadilan

Kemungkinan-kemungkinan isi putusan akhir dari suatu pengadilan dalam perkara perdata, yaitu:
a. Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima Biasanya isi putusan pengadilan adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima didasarkan atas alasan-alasan:

1) Gugatan tidak memenuhi formalitas gugatan. Misalnya keliru menentukan pihak dalam gugatan, keliru menulis identitas pihak dalam gugatan, penggugat tidak ada kepentingan hukum dengan obyek sengketa, gugatan yang diajukan tidak ditanda- tangani, obyek sengketanya berupa tanah yang batas-batasnya keliru atau tidak jelas, dan lain sebagainya.

2) Alasan-alasan dalam gugatan (fundamentum petendi/posita) tidak sempurna, antara posita dengan petitum tidak menun- jukkan hubungan satu sama lain, gugatan belum waktunya diajukan.

3) Keliru menentukan badan peradilan sebagai tempat mengajukan gugatan (keliru menentukan kewenangan absolut), keliru

b. Gugatan Dinyatakan Ditolak oleh Hakim

Gugatan yang dinyatakan ditolak oleh hakim adalah merupakan gugatan yang didasarkan atas alasan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.

c. Gugatan Dikabulkan oleh Hakim

Gugatan yang dikabulkan oleh hakim adalah merupakan gugatan yang didasarkan atas alasan bahwa penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya. Perkara yang diperiksa di pengadilan meru- pakan perpaduan antara teori, dasar hukum, dan praktik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun