Berikut adalah Kode Akun Pajak ( KAP ) dari objek pajak bumi dan bangunan:
411313 -- PBB Perkebunan
411314 -- PBB Perhutanan
411315 -- PBB Pertambangan Minerba
411316 -- PBB Pertambangan Migas
411317 -- PBB Pertambangan Panas Bumi
411319 -- PBB Sektor Lainnya
Besarnya nilai PBB didasarkan pada dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan terkait.
Â
Pengertian NJOPÂ
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapata transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan, yang mana nilai NJOP di setiap daerah berbeda-beda karena tergantung faktor yang memengaruhi, sebagaimana nilai tanah dan bangunan pada umumnya.