Mohon tunggu...
Aisya Amelia
Aisya Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S-1 Akuntansi

Today is your opportunity to build the Tomorrow you want.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan dan Perhitungan Mengenai PPN, PBB, PPnBM dan Bea Cukai

2 Juni 2022   15:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:45 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini hanya ilustrasi ya teman-teman

Kamu membeli Album Proof (SET) BTS dari Korea dengan harga 74.200 dan dikenai ongkir 12.000. Kemudian, kamu mengambil asuransi untuk pembelian barang tersebut seharga 1.000.

Dengan anggapan kurs 1 sama dengan Rp11.69, berikut cara menghitung bea cukai yang benar:

         Total harga pajangan = 74.200 + 12.000 + 1.000 = 87.200

         Nilai pembelian dalam IDR = 87.200 x Rp11,69 = Rp1.019.368

         Bea masuk = 7,5% x Rp1.019.368 = Rp76.452

         Nilai dasar pengenaan pajak = Rp1.019.368 + Rp76.452 = Rp1.095.820

         PPN barang = 10% x Rp1.095.820 = Rp109.582

         Total komponen pajak = Rp76.452 + Rp109.582 = Rp186.034

Artinya total pengeluaranmu untuk belanjaan ini adalah Rp1.205.402,-.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun