Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan. Jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan antara lain , ialah :
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
- Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
- Bea Masuk Pembalasan (BMP)
- Bea Masuk Imbalan (BMI)
Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 ini sudah berlaku per 30 Januari 2020.
Dalam aturan ini, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman, yang sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman, baru terbebas dari Bea Masuk.
Sesuai PMK 199/2019 tersebut, maka ketentuannya adalah:
Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10%
Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%
Nilai impor lebih dari USD1500 per kirian => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI
Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
Tarif Bea Cukai ini terbagi menjadi :
- 7,5% untuk barang umum
- 15-20% untuk produk tekstil dan tas
- 25-30% untuk produk sepatu
Sementara besaran PPN sendiri tunggal, yakni sekitar 10% dari total harga barang setelah kamu totalkan dengan bea masuk
Contoh Perhitungan Bea Cukai Barang Impor