Faktor yang memengaruhi besarnya nilai NJOP bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
- Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi adalah lokasi, peruntukan, pemanfaatan serta kondisi lingkungan di sekitarnya,
- Faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan antara lain bahan baku atau bahan bangunan yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa serta kondisi lingkungan di sekitar bangunan.
Pengertian  NJOPTKP
Penjelasan besar nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.
Besar NJOPTKP terbaru diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam beleid ini berlaku hingga sekarang bahwa besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12.000.000.
Tarif PBB Terbaru dan Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan
Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%.
Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Rumus perhitungan pajak PBB adalah:
1. PBB = tarif 0.5% dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
2. Rumus NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) -- NJOPTKP)
- 40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000
- 20% apabila kurang dari nilai tersebut.
- NJOPTKP = Rp12.000.000
Atau dengan kata lain, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP