Mohon tunggu...
Aisya Amelia
Aisya Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S-1 Akuntansi

Today is your opportunity to build the Tomorrow you want.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan dan Perhitungan Mengenai PPN, PBB, PPnBM dan Bea Cukai

2 Juni 2022   15:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:45 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Langkah kedua, hitung NJKP

NJKP = 40% x (Rp5.800.000.000 -- Rp12.000.000)

= Rp2.315.200.000

c. Langkah ketiga, hitung PBB.

PBB = 0.5% x Rp2.315.200.000

= Rp11.576.000

Maka setiap tahunnya PT AAA harus membayar PBB sebesar Rp11.576.000.

CONTOH KASUS 

Pak Bagyo ingin membayar PBB dan ia mempunyai bangunan 100 meter persegi dan luas tanah sebesar 150 meter persegi. Harga tanah di daerah Pak Bagyo berkisar 4.000.000 per meter, sementara harga bangunannya berkisar 5.000.000. Berikut cara menghitung PBB.

a) Tanah
150 x Rp 4.000.000 = Rp 600.000.000

b) Bangunan
100 x Rp 5.000.000 = Rp 500.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun