Mohon tunggu...
Aisya Amelia
Aisya Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S-1 Akuntansi

Today is your opportunity to build the Tomorrow you want.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan dan Perhitungan Mengenai PPN, PBB, PPnBM dan Bea Cukai

2 Juni 2022   15:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:45 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Tarif PBB Terbaru

PT AAA memiliki lahan di daerah Jakarta dengan memiliki area tanah seluas 1.000 meter persegi dengan luas bangunan 800 meter persegi.

Diketahui NJOP tanah per meter di daerah tersebut adalah Rp5.000.000 dan harga bangunan per meter Rp1.000.000.

Berikut adalah langkah-langkah cara mengitu PBB yang wajib dipahami perusahaan pemilik bumi dan bangunan:

a. Langkah pertama, hitung NJOP bumi dan bangunan

Bumi = 1.000 x Rp5.000.000

= Rp5.000.000.000

Bangunan = 800 x Rp1.000.000

= Rp800.000.000

NJOP Bumi dan Bangunan = Rp5.000.000.000 + Rp800.000.000

= Rp5.800.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun