Mohon tunggu...
Aisya Amelia
Aisya Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S-1 Akuntansi

Today is your opportunity to build the Tomorrow you want.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan dan Perhitungan Mengenai PPN, PBB, PPnBM dan Bea Cukai

2 Juni 2022   15:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:45 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

= Rp121.818.182 x 10%

= Rp12.181.818,2

Jadi, PPN dipungut oleh PKP PT Milenium Bandung sebesar Rp12.181.818,2.

  • Nilai lain

Sedangkan nilai lain ini diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Contoh Kasus:

Pada Oktober 2019, PT Makmur Jaya menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp26.000.000 pada PT Bukan Bintang Biasa.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 11% x Rp26.000.000 = Rp2.860.000

Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.860.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak PT Makmur Jaya dari PT Bukan Bintang Biasa.

PPnBM (Pajak penjualan atas Barang Mewah)

Pengertian PPnBM (Pajak penjualan atas Barang Mewah)

PPnBM  adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah oleh pengusaha atau produsen dalam rangka mengimpor barang tersebut untuk keperluan usaha atau pekerjaannya. Masyarakat secara luas masih banyak keliru dengan persebaran dan pengertian PPnBM itu sendiri. Khususnya PPnBM mobil 0% itu sendiri hanya berlaku hingga Mei 2021. Lalu regulasi inipun hanya berlaku untuk beberapa mobil baru yang mendapatkan insentif PPnBM 0%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun