= Rp121.818.182 x 10%
= Rp12.181.818,2
Jadi, PPN dipungut oleh PKP PT Milenium Bandung sebesar Rp12.181.818,2.
- Nilai lain
Sedangkan nilai lain ini diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Contoh Kasus:
Pada Oktober 2019, PT Makmur Jaya menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp26.000.000 pada PT Bukan Bintang Biasa.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 11% x Rp26.000.000 = Rp2.860.000
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.860.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak PT Makmur Jaya dari PT Bukan Bintang Biasa.
PPnBM (Pajak penjualan atas Barang Mewah)
Pengertian PPnBM (Pajak penjualan atas Barang Mewah)
PPnBM Â adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah oleh pengusaha atau produsen dalam rangka mengimpor barang tersebut untuk keperluan usaha atau pekerjaannya. Masyarakat secara luas masih banyak keliru dengan persebaran dan pengertian PPnBM itu sendiri. Khususnya PPnBM mobil 0% itu sendiri hanya berlaku hingga Mei 2021. Lalu regulasi inipun hanya berlaku untuk beberapa mobil baru yang mendapatkan insentif PPnBM 0%.