Setelah mendapatkan nilai total tanah dan bangunan, selanjutnya mencari NJOP
c) NJOP
Rp 600.000.000 + Rp 500.000.000 = Rp 1.100.000.000
d) NJKP
20% x Rp 1.100.000.000 = Rp 220.000.000
e) PBB
0,5% x Rp 220.000.000 = Rp 1.100.000
Maka PBB yang harus dibayarkan Pak Bagyo ialah Rp 1.100.000
BEA CUKAI
Apa itu bea?
Pengertian bea adalah pungutan pajak oleh negara terhadap komoditas barang yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Bea memiliki karakteristik khusus untuk barang apa saja yang kena pajak sesuai peraturan yang berlaku. Terdapat dua model Bea, yaitu Bea Masuk dan Bea Keluar.
Apa itu cukai?
Cukai adalah pungutan pajak yang dikelola oleh negara dan dikenakan atas barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Perbedaan bea dan cukai adalah barang yang menjadi objek pungutan.
Apa itu bea cukai?
istilah bea cukai adalah gabungan dari dua kata bea dan cukai untuk mempermudah penyebutan atau pengucapannya. Bea dan cukai adalah tindakan pungutan negara terhadap barang ekspor dan impor serta barang lain dengan sifat khusus. Dalam pelaksanaannya, bea dan cukai menjadi wewenang Ditjen Bea dan Cukai atau disebut lembaga kepabeanan.