Jika di dalam harga jual atau penggantian atau nilai lain sudah termasuk PPN, perhitungannya sebagai berikut:
Pada tanggal 14 April 2020 PKP PT Tanjung Baru di Semarang menerima tagihan jasa akuntansi termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp134.000.000 dari PKP PT Milenium di Bandung yang memberikan jasa akuntansi.
Transaksi menagih jasa akuntansi di Bandung adalah penyerahan di dalam daerah pabean, jasa akuntansi adalah jasa kena pajak, yang memberikan jasa akuntansi adalah pengusaha kena pajak. Jadi transaksi itu dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Transaksi ini tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, sehingga besarnya PPN terutang atas penyerahan jasa akuntansi pada tanggal 14 April 2020 di Bandung dihitung oleh PKP PT Milenium di Bandung untuk dipungut dengan Faktur Pajak sebagai berikut:
Harga jual termasuk Pajak Pertambahan Nilai = Rp134.000.000
DPP Â = Â 100 Â x harga jual termasuk PPN
             100 + %tarif PPN
      =    100 x Rp134.000.000
                 110
       = Rp121.818.182
PPN terutang = DPP PPN x Tarif PPN