Mohon tunggu...
Aisya Amelia
Aisya Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S-1 Akuntansi

Today is your opportunity to build the Tomorrow you want.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan dan Perhitungan Mengenai PPN, PBB, PPnBM dan Bea Cukai

2 Juni 2022   15:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:45 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jika di dalam harga jual atau penggantian atau nilai lain sudah termasuk PPN, perhitungannya sebagai berikut:

Pada tanggal 14 April 2020 PKP PT Tanjung Baru di Semarang menerima tagihan jasa akuntansi termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp134.000.000 dari PKP PT Milenium di Bandung yang memberikan jasa akuntansi.

Transaksi menagih jasa akuntansi di Bandung adalah penyerahan di dalam daerah pabean, jasa akuntansi adalah jasa kena pajak, yang memberikan jasa akuntansi adalah pengusaha kena pajak. Jadi transaksi itu dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Transaksi ini tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, sehingga besarnya PPN terutang atas penyerahan jasa akuntansi pada tanggal 14 April 2020 di Bandung dihitung oleh PKP PT Milenium di Bandung untuk dipungut dengan Faktur Pajak sebagai berikut:

Harga jual termasuk Pajak Pertambahan Nilai = Rp134.000.000

DPP   =  100  x harga jual termasuk PPN

                         100 + %tarif PPN

            =       100 x Rp134.000.000

                                  110

             = Rp121.818.182

PPN terutang = DPP PPN x Tarif PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun