Mohon tunggu...
Aisya Amelia
Aisya Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S-1 Akuntansi

Today is your opportunity to build the Tomorrow you want.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan dan Perhitungan Mengenai PPN, PBB, PPnBM dan Bea Cukai

2 Juni 2022   15:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:45 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengertian PBB DAN Objek yang dikenakan PBB

Dasar hukum pajak bumi dan bangunan adalah UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB). Artinya, pajak PBB dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh masing-masing provinsi.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau Pajak PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Merujuk Pasal 77 UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Yang termasuk bangunan yang menjadi objek pajak PBB adalah :

  • Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut
  • Jalan tol
  • Kolam renang
  • Pagar mewah
  • Tempat olahraga
  • Galangan kapal, dermaga
  • Taman mewah
  • Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
  • Muara

Objek Pajak yang Bebas Pajak PBB

Objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang:

  • Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
  • Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan wisata, atau yang sejenis dengan itu 
  • Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  • Digunakan oleh badan, atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kategori Pajak PBB dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut kategori pajak bumi dan bangunan:

  • PBB Perkebunan
  • PBB Perhutanan
  • PBB Pertambangan Minerba
  • PBB Pertambangan Migas
  • PBB Pertambangan Panas Bumi
  • PBB Sektor Lainnya

Jenis kode akun pajak ini ditentukan oleh DJP dan harus sesuai sebagaimana yang ditetapkan pada saat membuat Kode Billing untuk membayar PBB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun