Mohon tunggu...
Aisya Amelia
Aisya Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S-1 Akuntansi

Today is your opportunity to build the Tomorrow you want.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjelasan dan Perhitungan Mengenai PPN, PBB, PPnBM dan Bea Cukai

2 Juni 2022   15:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   16:45 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Contoh PPnBM yakni pajak yang berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah seperti mobil, perhiasan, apartemen, rumah town house, pesawat udara, dan sejumlah barang mewah impor lainnya. Dapat dikatakan bahwa PPnBM adalah pungutan wajib yang diserahkan kepada pemerintah atas transaksi pertama barang mewah. Artinya, penjualan barang bekas produk mewah tidak mengharuskan pihak terkait melakukan pembayaran PPnBM.

Tarif PPnBM

tarif PPnBM menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

A. Pengenaan tarif PPnBM paling rendah adalah 10% dan maksimum 20%

B. Adanya perbedaan pengenaan tarif PPnBM didasarkan atas klasifikasi barang tergolong mewah yang terkena PPnBM

C. Berdasarkan konsultasi dengan DPR

Namun guna memacu transaksi ekspor produk dalam negeri, PPnBM bisa bernilai 0% bila produsen mengekspor barang mewah tersebut.

Selain itu, tarif PPnBM mobil dan barang mewah lainnya diberlakukan dengan cara mengalikan nilai dasar pengenaan pajak terhadap besaran tarif PPnBM.

Dampak PPnBM

Di bawah ini merupakan dampak pengenaan tarif PPnBM di Indonesia yang perlu Anda pahami.

  • Penerimaan negara

PPnBM adalah sebuah sarana untuk mengamankan penerimaan negara. Dari iuran tersebut, pemerintah mendapatkan penerimaan yang selanjutnya juga akan dinikmati oleh rakyat Indonesia.

  • Mengendalikan konsumsi BKP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun