Menyatakan bahwa distribusi kekayaan adalah adil jika distribusi tersebut memaksimalkan kebahagiaan agregat seluruh masyarakat. Dalam hal ini, keadilan diukur berdasarkan hasil akhir yang menguntungkan sebanyak mungkin orang.
2. Teori Historis
Di sisi lain, teori historis berpendapat bahwa keadilan distribusi tidak dapat dipisahkan dari bagaimana individu memperoleh kekayaan mereka. Menurut teori ini, distribusi kepemilikan saat ini dianggap adil jika semua individu memperoleh kepemilikan mereka melalui cara yang sah dan adil. Teori historis berfokus pada proses dan konteks historis di mana kepemilikan terbentuk, mengedepankan hak individu atas hasil usaha mereka.
Dengan demikian, Nozick mengkritik teori berpola karena menganggap bahwa redistribusi kekayaan untuk mencapai pola tertentu---seperti kesetaraan atau meritokrasi---mengabaikan cara di mana kekayaan tersebut diperoleh. Dia berargumen bahwa proses yang adil dalam penciptaan dan perolehan kekayaan adalah yang lebih penting untuk dipertimbangkan, daripada pola distribusi yang ditentukan sebelumnya. Nozick menekankan bahwa penilaian keadilan seharusnya didasarkan pada apakah individu memperoleh kekayaan mereka dengan cara yang benar, bukan pada hasil akhir distribusi yang diinginkan.
Nozick mengembangkan apa yang dia sebut sebagai "teori hak," yang mencakup tiga prinsip utama yang menjelaskan bagaimana keadilan distribusi seharusnya dipahami berdasarkan cara individu memperoleh dan mengalihkan kepemilikan. Berikut adalah penjelasan tentang ketiga prinsip tersebut:
1. Prinsip Keadilan dalam Akuisisi
Prinsip ini menjelaskan kondisi di mana individu dibenarkan untuk mengambil atau mengklaim sumber daya yang tidak dimiliki oleh orang lain. Nozick berpendapat bahwa seseorang dapat mengakuisisi kepemilikan atas sumber daya tersebut jika tindakan tersebut tidak merugikan orang lain.
Contohnya, jika seseorang bekerja secara produktif di tanah yang tidak dimiliki siapa pun (misalnya, tanah kosong), mereka dapat mengklaim hak kepemilikan atas tanah tersebut dengan syarat bahwa mereka harus meninggalkan cukup sumber daya yang berkualitas baik untuk orang lain. Prinsip ini mencerminkan ide bahwa hak individu atas properti harus dijamin, selama tidak merugikan orang lain.
2. Prinsip Keadilan dalam Pengalihan
Prinsip ini mengatur bagaimana individu dapat secara sah mengalihkan kepemilikan mereka kepada orang lain. Dalam konteks ini, Nozick menekankan bahwa kepemilikan dapat dipindahkan dari satu orang ke orang lain melalui transaksi yang sah, seperti jual beli, hadiah, atau hibah.
Misalnya, jika saya memberikan jam tangan saya kepada Anda, maka jam tangan tersebut secara sah menjadi milik Anda, bahkan jika Anda tidak "layak" untuk mendapatkannya. Prinsip ini menunjukkan bahwa keadilan dalam pengalihan berfokus pada kesepakatan yang terjadi antara individu-individu dan mengakui bahwa hak milik dapat berpindah tangan tanpa perlu mempertimbangkan kesetaraan atau kriteria lain yang mungkin dianggap "adil."