Mohon tunggu...
Agilta Alnafian
Agilta Alnafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

18 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Keponakan perempuan susuan,

e. Saudara perempuan sesusuan

3. Perempuan haram dinikah karena hubungan semenda

a. Mertua,

b. Anak tiri

c. Menantu

d. Ibu tiri

4. Perempuan haram dinikah karena sumpah lian

Haram dinikah untuk sementara

1. Mengumpulkan antara dua perempuan bersaudara menjadi istri seseorang.

2. Perempuan dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun