Mohon tunggu...
Agilta Alnafian
Agilta Alnafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

18 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Pengertian dan tujuan perkawinan

Tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan naluri hidup manusia, menjalin hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk mencapai kebahagiaan keluarga sesuai ajaran Allah dan Rasul-Nya.

Hukum Islam mengatur bahwa perkawinan dilangsungkan dengan akad atau perjanjian yang sah antara pihak-pihak yang terlibat dan disaksikan oleh dua orang laki-laki. Dengan demikian, perkawinan menurut hukum Islam dapat dipahami sebagai suatu akad atau persekutuan yang bertujuan untuk melegalkan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan agar tercipta kehidupan keluarga yang bahagia, penuh rasa damai, cinta rukun dengan cara yang diridhai Allah.

Jika kita bandingkan pengertian tersebut dengan pengertian pada Pasal 1 UU Perkawinan yang baru (UU No. 1 Tahun 1974), pada dasarnya tidak ada perbedaan prinsip antara pengertian perkawinan menurut hukum Islam dan menurut hukum. ikatan jasmani dan rohani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah, yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat. Dalam hal ini dapat dilihat adanya empat garis penataan, yakni:

a. Rub al-Ibadat, yaitu menata hubungan manusia selaku makhluk dengan khaliknya. 

b. Rub al-Muamalat, yaitu menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesame manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

c. Rub al-Munakahat, yaitu menata hubungan manusia dalam lingkungan keluarga. 

d. Rub al-Junayah, yaitu menata pengamanannya dalam suatu tertib pergaulan yang menjamin ketentramannya.

Adapun menurut mahmud Junus, bahwa tujuan perkawinan mengikuti perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mendirikan rumah tanga yang damai dan teratur. Sedangkan menurut Zakiyah Darajat, bahwa tujuan perkawinan antara lain:  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun