Mohon tunggu...
Agilta Alnafian
Agilta Alnafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

18 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Perempuan sedang dalam menjalani masa iddah,

4. Perempuan yang ditalak tiga kali

5. Perkawinan orang yang sedang ihram,

6. Kawin dengan pezina,

7. Mengawini wanita musyrik.

8. Kawin dengan lebih dari empat istri.

Kesimpulan

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi manusia untuk dapat bereproduksi, melahirkan anak, dan memelihara eksistensinya menurut kaidah yang ditentukan oleh Islam agar kita dapat berkembang biak dengan baik dan benar menurut Islam. Tanpa pernikahan dan aturan Islam, kemungkinan besar manusia akan berzina, berganti pasangan, dan berhubungan seks bebas, sehingga seperti binatang yang selalu berganti pasangan.

Bibliography

KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun