Haram dinikahi selamanya:
1. Perempuan haram dinikah karena hubungan nasab
a. Ibu,
b. Anak perempuan,
c. Saudara perempuan kandung (seayah dan seibu),
d. Bibi,
e. Keponakan perempuan,
2. Perempuan haram dinikah karena hubungan susuan
a. Ibu susuan,
b. Nenek susuan,
c. Bibi susuan,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!