Mohon tunggu...
Agilta Alnafian
Agilta Alnafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

18 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Menurut al-Zubaili, diantara sekian banyak rukun nikah yang ada, hanya ada dua rukun nikah yang disepakati oleh para ulama fiqh, yaitu ijab kabul dan kabul, sedangkan yang lainnya hanya syarat-syarat nikah.

c. Menurut al-Girnati al-Maliki, bahwa rukun perkawinan shighat (ijab dan Kabul). 

d. Menurut an-Nawawi, rukun perkawinan itu ada empat, yaitu ijab kabul (shighat), calon pengantin, saksi, dan dua orang saksi. 

e. Menurut al-Shirazi, rukun nikah tidak disebutkan secara jelas, ia hanya menyebutkan beberapa hal yang harus dilengkapi agar suatu perkawinan sah, yaitu harus ada wali, harus ada saksi, harus ada seorang saksi, kedua mempelai dan harus mempunyai akad. 

f. Menurut Zainuddin bin Abd al-Aziz al-Malibari, perkawinan mempunyai lima rukun: suami, istri, wali, dua orang saksi, dan akad (shighat). 

Syarat-syarat sahnya perkawinan

Syarat-syarat perkawinan yang sah adalah:

1. Pengantin halal menikah dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya.

2. Dua orang saksi laki-laki hadir.

3. Wali mempelai wanita adalah orang yang melaksanakan akad. Syarat ketiga ini dihormati oleh umat Islam di Indonesia dan sejalan dengan pandangan Syafii, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih, Hasan Basri, Ibnu Abi Laila dan Ibnu Syubrumah.

Perempuan yang haram dinikah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun