f. Menjaga masyarakat dari keburukan, runtuhnya moral, perzinaan, dan lain sebagainya.Â
g. Legalitas untuk melakukan hubungna intim, menciptakan tanggung jawab bagi suami dalam memimpin rumah tangga, serta memberikan nafkah dan membantu istri di rumah.Â
h. Mempertemukan tali keluarga yang berbeda sehingga memperkokoh lingkaran keluargaÂ
i. Untuk saling mengenal dan menyayangi.Â
j. Menjadikan ketenangan kecintaan dalam jiwa suami dan istri k. Sebagai pilar untuk membangun rumah tangga Islam yang sesuai dengan ajaran Nya.
l. Suatu tanda kebesaran Allah SWT, dimana orang yang sudah menikah yang awalnya tidak saling mengenal, tetapi setelah melangsungkan tali pernikahan hubungan keduanya semakin dekat saling mengenal dan saling mengasihi.Â
m. Memperbanyak keturunan umat Islam dan menyemarakkan bumi melalui proses pernikahan.
n. Untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan.Â
Â
Hukum melakukan perkawinan
Meskipun Islam pada dasarnya menganjurkan pernikahan, namun jika dilihat dari situasi di mana pernikahan itu dilakukan, pernikahan bisa saja tunduk pada hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.