Mohon tunggu...
Agilta Alnafian
Agilta Alnafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

18 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:06 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. Menjaga masyarakat dari keburukan, runtuhnya moral, perzinaan, dan lain sebagainya. 

g. Legalitas untuk melakukan hubungna intim, menciptakan tanggung jawab bagi suami dalam memimpin rumah tangga, serta memberikan nafkah dan membantu istri di rumah. 

h. Mempertemukan tali keluarga yang berbeda sehingga memperkokoh lingkaran keluarga 

i. Untuk saling mengenal dan menyayangi. 

j. Menjadikan ketenangan kecintaan dalam jiwa suami dan istri k. Sebagai pilar untuk membangun rumah tangga Islam yang sesuai dengan ajaran Nya.

l. Suatu tanda kebesaran Allah SWT, dimana orang yang sudah menikah yang awalnya tidak saling mengenal, tetapi setelah melangsungkan tali pernikahan hubungan keduanya semakin dekat saling mengenal dan saling mengasihi. 

m. Memperbanyak keturunan umat Islam dan menyemarakkan bumi melalui proses pernikahan.

n. Untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan. 

 

Hukum melakukan perkawinan

Meskipun Islam pada dasarnya menganjurkan pernikahan, namun jika dilihat dari situasi di mana pernikahan itu dilakukan, pernikahan bisa saja tunduk pada hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun