Mohon tunggu...
Agilta Alnafian
Agilta Alnafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

18 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Qurtubi juga mengatakan bahwa seseorang mengetahui bahwa jika dia mempunyai suatu penyakit dapat mencegah kemungkinan terkena penyakit tersebut. calon istri, ia harus memberikan informasi kepada calon istri agar tidak merasa tertipu.

4. Perkawinan yang makruh

Pernikahan yang sah itu makruh bagi seseorang yang mempunyai kemampuan materi yang cukup, ketabahan mental dan agama yang cukup, tidak takut tergoda untuk berzina namun takut tidak mampu menunaikan kewajibannya. tidak terjadi. menimbulkan masalah bagi wanita tersebut; Misalnya calon istri kaya atau calon suami tidak ada keinginan untuk menikah.

Imam Ghazali mengatakan, jika ditakutkan menikah akan berdampak pada menurunnya semangat beragama. Beribadah kepada Allah dan semangat bekerja di bidangnya. sains dan hukum lebih kompleks dari apa yang disebutkan di atas.

5. Perkawinan yang mubah

Perkawinan dibolehkan oleh undang-undang bagi orang-orang yang mempunyai harta sendiri, namun jika belum menikah maka mereka tidak takut berzina dan kalaupun menikah tidak takut menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istrinya. Pernikahan dilakukan hanya untuk memuaskan nafsu dan kesenangan semata, bukan untuk tujuan membina keluarga dan menjaga keamanan kehidupan beragama.

Rukun Perkawinan 

Rukun adalah sesuatu yang wajib ada untuk menentukan sah atau tidaknya suatu amalan (ibadah), dan sesuatu yang termasuk dalam rangkaian amalan (ibadah), seperti mencuci muka saat mandi dan takbiratul ihrom dalam shalat. Contoh lainnya adalah hadirnya calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, dalam perkawinan, dan sebagainya. Semua itu merupakan sesuatu (rukun) yang wajib ada dalam suatu karya (ibadah). 

Jadi jika sesuatu (rukun) tidak ada maka hasil kerja (ibadah) tidak ada nilainya. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang harus ada untuk menentukan bernilai atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), namun ada pula yang tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan (ibadah), misalnya menutup aurat ketika shalat, menjadi Muslim untuk masa depan calon pengantin, dll. 

Menurut mayoritas ulama, keselarasan merupakan sesuatu yang harus dicapai guna mewujudkan hakikat seseorang, baik di dalam maupun di luar diri.  Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada, tetapi tidak termasuk bagian hakikat. Mengenai rukun nikah ada beberapa pendapat sebagai berikut: 

a. Menurut ulama Jumhur, rukun perkawinan ada empat, yaitu ijab kabul (shighat), calon mempelai pria, calon mempelai wanita, dan wali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun