3. Perempuan sedang dalam menjalani masa iddah,
4. Perempuan yang ditalak tiga kali
5. Perkawinan orang yang sedang ihram,
6. Kawin dengan pezina,
7. Mengawini wanita musyrik.
8. Kawin dengan lebih dari empat istri.
Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi manusia untuk dapat bereproduksi, melahirkan anak, dan memelihara eksistensinya menurut kaidah yang ditentukan oleh Islam agar kita dapat berkembang biak dengan baik dan benar menurut Islam. Tanpa pernikahan dan aturan Islam, kemungkinan besar manusia akan berzina, berganti pasangan, dan berhubungan seks bebas, sehingga seperti binatang yang selalu berganti pasangan.
Bibliography
KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.