Pilpres
Sumber : diolah dari data KPU Kabupaten Kapuas
Proses penyortiran dan pengepakan logistik termasuk surat suara harus mempedomani Standar Operating Procedure (SOP) Â Nomor Nomor : 114/07/XI/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pensortiran dan lipat surat suara pemilu yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU dengan memperhatikan kondisi wilayah satker/unit kerja yang bersangkutan, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.Â
Untuk Kabupaten Kapuas yang pemilih dalam DPT nya 261.929 jiwa saja masih terjadi tertukarnya surat suara dan tidak adanya surat suara Pilpres 2019, yang tentunya ini tidak lepas dari kurangnya kelemahan pengawasan dari jajaran pada level Sekretariat pada tingkat sub bagian umum yang membidangi umum, keuangan dan logistik.
Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan penyortiran, pelipatan sampai pengepakan surat  suara ke dalam kotak suara di tingkat Kabupaten tidak melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga ini yang bisa menjadi faktor human error pada Pemilu 2019 yang tidak boleh diulangi lagi pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Â
Â
Â
Â
 KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dapat disampaikan sebagai berikut :