Mohon tunggu...
ADIRESIDO ST
ADIRESIDO ST Mohon Tunggu... Lainnya - 675348

Anggota KPU Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Periode 2013-2018, Periode 2018-2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Terjadinya Kembali Surat Suara Tertukar dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres pada Pemilu 2024

12 November 2021   14:14 Diperbarui: 12 November 2021   15:03 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adiresido, S.T.

Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Periode 2013-2018, Periode 2018-2023.

Abstract

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional dimana daftar calon terbuka yang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suara kepada calon, yang tentu saja memiliki tantangan ataupun kendala dalam hal pendistribusian surat suara yang mengakibatkan tertukarnya surat suara pada setiap pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 yang bersamaan pelaksanaan pencoblosan dalam bilik suaranya. 

Pengepakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu  dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip 5TE yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien.

Surat suara, formulir sertifikat hasil penghitungan suara digunakan secara langsung untuk dihitung menjadi kursi dan calon terpilih, yang lainnya dipergunakan sebagai sarana pendukung.

 Rekomendasi ditujukan kepada KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan berjenjang melalui KPU Provinsi di Indonesia untuk mengikutsertakan penyelenggara Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai petugas sortir surat suara Pemilu  anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Penyelenggara Badan Adhoc lebih memahami surat suara antar daerah pemilihan berbeda sehingga dapat meminimalisir terjadinya human error atau kesalahan oleh Tim Distribusi Logistik yang ditugaskan dalam proses pelaksanaan penyortiran dan lipat surat suara pada Pemilu.

Kata kunci  : Sistem Pemilu, Surat Suara, Pendistribusian,  Manajemen.

 PENDAHULUAN

Pemilu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi prosedural   di   suatu   negara.   Demokrasi   prosedural   didefinisikan sebagai persaingan partai politik dan/atau para calon pemimpin politik dalam menyakinkan rakyat agar memilih mereka untuk menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan (legislatif atau eksekutif) di pusat

dan daerah.1  Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu sejak tahun 1955, dan dalam sejarah demokrasi di negara ini banyak perubahan format  pemilu  sejak  pertama  kali  dilaksanakan.  Pada tahun  2019 adalah babak baru bagi pemilu di Indonesia dimana untuk pertama kalinya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilu legislatif, sehingga pada tanggal 17 April

2019 kemarin pemilih memilih lima surat suara yang mewakili lima lembaga secara sekaligus.

Memilih wakil rakyat baik eksekutif maupun legislatif menandakan bahwa pemilih telah memberikan legitimasi secara prosedural kepada pemerintah dan atau lembaga perwakilan. 

Dan melalui mekanisme pemilu, rakyat juga berarti telah mendelegasikan sebagian kedaulatannya kepada pemerintah dan lembaga perwakilan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik bagi kesejahteraan masyarakat umum.

Oleh  sebab  itu,  suara  pemilih  mempunyai  kedudukan  yang penting dalam pemilu, karena suara ini yang nantinya dikonversikan menjadi kursi penyelenggara pemerintahan (conversion of votes into governmental seats or positions). Sehingga setiap suara pemilih yang telah disalurkan dalam bilik suara mempunyai nilai yang sama dan setara sesuai prinsip satu orang, satu suara, satu nilai (one person one vote one value).

1 Ramlan Surbakti. Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan, 2008. hal 11

 Penyelenggara Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Surat Suara merupakan logistik vital atau sangat penting sebab tanpa surat suara pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang masih menggunakan manual votes dengan cara mencoblos surat suara tidak akan terlaksana. Surat suara merupakan media penyampaian suara rakyat atau media komunikasi antara pembuat kebijakan yaitu pembuat undang-undang dan penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum dengan pemilih dan merupakan sarana konversi suara menjadi kursi bagi calon dengan suara terbanyak maupun partai politik pemenang kontestan Pemilu. 

Fungsi Surat Suara 

Surat Suara memiliki dua fungsi yang terdiri dari (Irfan Darmawan: 2017) :

Media komunikasi antara pembuat undang-undang dan KPU dengan pemilih. DPR bersama pemerintah yang mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan Pemilu dan menentukan surat suara sah dan tidak sah. Tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu salah satu tugasnya adalah menetapkan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu. Pedoman tersebut diantara adalah membuat dan menetapkan desain surat suara. Pemilih diharapkan mampu merespon pesan yang disampaikan dalam surat suara yaitu dengan cara memberikan pilihan dengan benar.

Sarana konversi suara pemilih menjadi kursi. Surat suara sebagai sara konversi yang baik jika pemilih bisa memahami cara memberikan suara dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suara pemilih bisa dihitung secara setara, dinyatakan sah dan pilihannya sesuai dengan keinginan pemilih.

 Surat Suara pada Pemilu 2019 terdiri dari 5 (lima) Surat Suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu Legislatif yang meliputi surat suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kasus surat suara tertukar masih dialami pada Pemilu 2019. 

Pada Pemilu 2004 tertukar surat suara pun masif terjadi akan tetapi tidak begitu berdampak dikarenakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup, yang tentunya berbeda dengan kejadian pada Pemilu 2009, 2014 maupun Pemilu Serentak terakhir Tahun 2019, pada Pemilu 2019 meskipun jumlah surat suara tertukar di Kalimantan Tengah jumlahnya minim, karena sejak 2009 sampai 2019 surat suara tertukar menimbiulkan permasalahan dimana seharusnya pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif tanpa harus melalui partai politik, karena menggunakan pemilu proporsional daftar calon terbuka. 

Pada Pemilu 2019 yang hari pencoblosan dilakukan pada 17 April 2019 Bawaslu mencatat terdapat kasus surat suara tertukar antar daerah pemilihan (dapil) di dalam satu kota/kabupaten terjadi di 3.411 TPS (https://rumahpemilu.org/per-17-april-bawaslu-temukan-25-bentuk-kelemahan-penyelenggaraan pemilu/ Jumlah TPS keseluruhan pada Pemilu 2019 di Indonesia pada Pemilu Serentak adalah 810.193. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019 berjumlah 1.753.224 jiwa (KPU, 2020, Yulhasni dkk, DPT di Balik Layar).

 Dari jumlah DPT tersebut Kabupaten Kapuas terdiri dari jumlah pemilih sebanyak 261.929 jiwa. Adapun Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019 melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 3 (tiga) Daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lokasi yang melaksanakan PSU yaitu pada TPS 51 Kelurahan Madurejo dengan DPT 147 dan TPS 08 Desa Sungai Kapita dengan jumlah DPT 296 yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya pada TPS 37 dengan jumlah DPT sebanyak 158 yang berada di Kabupaten Barito Utara. 

Dalam hal pelaksanaan PSU termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d. Adapun untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dilakukan di 2 (dua) TPS di Kabupaten Kapuas yaitu pada TPS 01 Desa Mampai dengan jumlah DPT 238, dimana pemungutan suara terhenti karena kekurangan surat suara DPRD Kabupaten Kapuas Dapil 4 (empat), kemudian pada TPS 01 Desa Jakatan Masaha dengan jumlah DPT 219 dilakukan karena surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak ada. Adapun PSU dan PSL pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 24 April 2019. 

 Tabel 1. Kabupaten dengan kasus surat suara tertukar 2019

No.

Kabupaten/Kota

Jumlah Kasus

1.

Kotawaringin Barat

2 Kasus pada 2 Desa dan 2 TPS

2.

Barito Utara

1 Kasus pada 1 Desa dan 1 TPS

3.

Kapuas

2 Kasus pada 2 Desa dan 2 TPS

Manajemen logistik yang baik diperlukan  dalam setiap pergelaran even besar demokrasi Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam konteks Pemilu, manajemen logistik sangat penting dalam menyediakan fasilitas berupa tersedianya perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena perlengkapan pemungutan dan perhitungan tersebut harus diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 431 ayat (6) Undang-Undang menjelaskan bahwa dengan tujuan manajemen logistik adalah terfasilitasinya hak rakyat untuk memilih dan/atau dipilih. 

Bentuk topografi alam di Kalimantan Tengah yang terdiri dari wilayah darat maupun wilayah yang menyusuri tepian sungai yang biasanya pada bulan April selalu bertepatan dimana kondisi dalam musim hujan sehingga cuaca tidak bersahabat, dikarenakan terjadinya hujan, kenaikan air pasang menjadi tantangan dalam mendistribusikan logistik pemilu dengan jumlah dan varian yang besar ke seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Sementara KPU dituntut prinsip 5TE yaitu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien.

  

 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2013 pada Pasal 38 ayat 1 menyatakan Sekretariat Jenderal KPU memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengadaan surat suara, pengawasan dan monitoring pendistribusian surat suara oleh penyedia barang/jasa ke Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Kelompok Kerja PPLN. Sedangkan pelaksanaan distribusi logistik dilakukan oleh perusahaan langsung ke KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Ekspedisi, distribusi selanjutnya ke Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan TPS merupakan tanggungjawab KPU Kabupaten/Kota. 

Adapun Badan Adhoc yang dapat dilibatkan pada proses sortir, pelipatan dan penghitungan surat suara maupun kelengkapan Pemilu  antara lain Pokja Logistik, Pejabat dan Staf KPU Kabupaten/Kota, serta Panitia Adhoc PPK dan PPS, Pelajar atau Mahasiswa, dan Masyarakat sekitarnya.

Distribusi logistik harus menggunakan ilmu dasar manajemen. Menurut Subagya MS dalam bukunya manajemen logistik menyebutkan fungsi-fungsi manajemen logistik merupakan suatu proses yang terdiri dari fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan, fungsi penganggaran, fungsi pengadaan, fungsi penyimpanan dan penyaluran, fungsi pemeliharaan, fungsi penghapusan dan fungsi pengendalian. Fungsi-fungsi tersebut merupakan siklus logistik seperti gambar dibawah ini :

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar. 1 Siklus Logistik

 

Siklus di atas menunjukkan bahwa pengendalian atau pengawasan merupakan hal terpenting dalam setiap kegiatan logistik. Pengendalian pada Pemilu 2024 supaya tidak terulang lagi kejadian pada Pemilu 2019 perlu ditingkatkan lagi pengawasannya oleh masing-masing KPU Provinsi khususnya KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pelaksana Pemilu dan Pemilihan di lapangan. Pengendalian sama dengan control yang mempunyai arti tindakan pengaturan dan pengarahan dengan maksud agar tujuan tertentu dapat tercapai secara efektif dan efisien (Subagya: 1988).

 

MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU

Menurut Ramlan Surbakti manajemen logistik Pemilu mencakup enam kegiatan yaitu perencanaan logistik pemilu, spesifikasi teknis setiap jenis logistik pemilu, proses pengadaan (procerement), proses produksi alat kelengkapan pemilu (election material production), jaminan kualitas (quality control), penyimpanan (storage), dan proses distribusi alat kelengkapan pemilu (election material distribution).  PKPU Nomor 6 Tahun 2013 pasal 3 menyatakan  bahwa dalam penyediaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdiri dari enam tepat yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien. Ramlan Surbakti mengajukan tujuh tepat dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu yaitu harus tepat spesifikasi teknis, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat prosedur, tepat waktu, tepat anggaran dan tepat sasaran (Ramlan Surbakti: 2016).

 Pengawasan sortir dan lipat surat suara Pemilu di KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Standar Operating Procedure (SOP) Nomor : 114/07/XI/2012 tanggal 30 November 2012, terdiri dari : 

Pengawas sortir dan lipat surat suara harus ada dalam Surat Keputusan Kelompok Kerja dan mempunyai surat perintah.

Memberikan arahan kepada petugas sortir dan lipat surat suara pemilu.

Melakukan pengawasan sortir dan lipat surat suara pemilu.

Membuat laporan rutin secara periodik terhadap hasil pengawasan sortir dan lipat surat suara.

Membuat laporan akhir hasil pengawasan pengepakan dan menyerahkan ke atasan.

PEMBAHASAN

Data Daerah Pemilihan untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan Data Surat Suara Tertukar pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 yang dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan sebagai berikut :

 Tabel 2. Wilayah di Kabupaten Kapuas yang melaksanakan PSL

1.

Wilayah Kecamatan/Desa Kabupaten Kapuas

Jumlah Kasus

Jenis Surat Suara

Jumlah TPS PSL

1

Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung

1

Pileg

2

2

Desa Jakatan Masaha, Kaecamatan Mandau Talawang

1

Pilpres

Sumber : diolah dari data KPU Kabupaten Kapuas

Proses penyortiran dan pengepakan logistik termasuk surat suara harus mempedomani Standar Operating Procedure (SOP)  Nomor Nomor : 114/07/XI/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pensortiran dan lipat surat suara pemilu yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU dengan memperhatikan kondisi wilayah satker/unit kerja yang bersangkutan, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien. 

Untuk Kabupaten Kapuas yang pemilih dalam DPT nya 261.929 jiwa saja masih terjadi tertukarnya surat suara dan tidak adanya surat suara Pilpres 2019, yang tentunya ini tidak lepas dari kurangnya kelemahan pengawasan dari jajaran pada level Sekretariat pada tingkat sub bagian umum yang membidangi umum, keuangan dan logistik.

Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan penyortiran, pelipatan sampai pengepakan surat  suara ke dalam kotak suara di tingkat Kabupaten tidak melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga ini yang bisa menjadi faktor human error pada Pemilu 2019 yang tidak boleh diulangi lagi pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

 

 

 

 

 KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dapat disampaikan sebagai berikut :

Hasil pekerjaan petugas sortir, pelipatan dan pengepakan surat suara di Kabupaten Kapuas berdampak pada tiga ketepatan yaitu tidak terjadinya tepat jumlah, tepat jenis dan tepat sasaran dikarenakan terjadinya human error sehingga terjadinya tertukarnya surat suara maupun tidak adanya surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Surat Suara seharusnya tidak boleh tertukar, salah atau keliru antar daerah pemilihan apalagi jika sampai tidak adanya surat suara yang didistribusikan karena tertinggal waktu pengepakan.

 

REKOMENDASI

 

Adapun rekomendasi dapat disampaikan sebagai berikut :

KPU Republik Indonesia harus memastikan berjalannya pelaksanaan tahapan sesuai Standar Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat diawasi pelaksanaannya dilapangan oleh KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.

KPU Kabupaten/Kota harus melibatkan penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS dalam proses sortir, pelipatan dan pengepakan surat suara pada Pemilu 2024.

 

 DAFTAR PUSTAKA

Buku

 

Darmawan, Irfan, (2017) Desain Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon di Kabupaten Blitar tahun 2015 dan Kabupaten Pati Tahun 2017. Tesis Magister. Universitas Airlangga.

Komisi Pemilihan Umum, (2020) DPT Di Balik Layar. Cetakan I. Januari 2020. Jakarta.

MS, Subagya, (1988) Manajemen Logistik, Jakarta : PT. Tema Baru.

Surbakti, Ramlan. Perekayasaan  Sistem  Pemilu  untuk  Pembangunan

Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan, 2008.

Surbakti, Ramlan. (2016) Buku Pidato Inagurasi Anggota Baru AIPI. Surabaya: Universitas Airlangga.

 

Internet

 

https://rumahpemilu.org/per-17-april-bawaslu-temukan-25-bentuk-kelemahan-penyelenggaraan pemilu/

https://www.liputan6.com/pileg/read/3945284/bawaslu-temukan-dugaan-pelanggaran-terbanyak-pada-surat-suara-tertukar

https://beritakalteng.com/2019/04/18/pemilu-2019-bawaslu-kalteng-temukan-sejumlah-permasalahan/

https://www.antaranews.com/berita/840005/kpu-di-kalteng-lakukan-psu-di-tiga-tps

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun