Mohon tunggu...
ADIRESIDO ST
ADIRESIDO ST Mohon Tunggu... Lainnya - 675348

Anggota KPU Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Periode 2013-2018, Periode 2018-2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Terjadinya Kembali Surat Suara Tertukar dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres pada Pemilu 2024

12 November 2021   14:14 Diperbarui: 12 November 2021   15:03 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

 

 

Gambar. 1 Siklus Logistik

 

Siklus di atas menunjukkan bahwa pengendalian atau pengawasan merupakan hal terpenting dalam setiap kegiatan logistik. Pengendalian pada Pemilu 2024 supaya tidak terulang lagi kejadian pada Pemilu 2019 perlu ditingkatkan lagi pengawasannya oleh masing-masing KPU Provinsi khususnya KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pelaksana Pemilu dan Pemilihan di lapangan. Pengendalian sama dengan control yang mempunyai arti tindakan pengaturan dan pengarahan dengan maksud agar tujuan tertentu dapat tercapai secara efektif dan efisien (Subagya: 1988).

 

MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU

Menurut Ramlan Surbakti manajemen logistik Pemilu mencakup enam kegiatan yaitu perencanaan logistik pemilu, spesifikasi teknis setiap jenis logistik pemilu, proses pengadaan (procerement), proses produksi alat kelengkapan pemilu (election material production), jaminan kualitas (quality control), penyimpanan (storage), dan proses distribusi alat kelengkapan pemilu (election material distribution).  PKPU Nomor 6 Tahun 2013 pasal 3 menyatakan  bahwa dalam penyediaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdiri dari enam tepat yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien. Ramlan Surbakti mengajukan tujuh tepat dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu yaitu harus tepat spesifikasi teknis, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat prosedur, tepat waktu, tepat anggaran dan tepat sasaran (Ramlan Surbakti: 2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun