Â
Â
Â
Â
Â
Gambar. 1 Siklus Logistik
Â
Siklus di atas menunjukkan bahwa pengendalian atau pengawasan merupakan hal terpenting dalam setiap kegiatan logistik. Pengendalian pada Pemilu 2024 supaya tidak terulang lagi kejadian pada Pemilu 2019 perlu ditingkatkan lagi pengawasannya oleh masing-masing KPU Provinsi khususnya KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pelaksana Pemilu dan Pemilihan di lapangan. Pengendalian sama dengan control yang mempunyai arti tindakan pengaturan dan pengarahan dengan maksud agar tujuan tertentu dapat tercapai secara efektif dan efisien (Subagya: 1988).
Â
MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU
Menurut Ramlan Surbakti manajemen logistik Pemilu mencakup enam kegiatan yaitu perencanaan logistik pemilu, spesifikasi teknis setiap jenis logistik pemilu, proses pengadaan (procerement), proses produksi alat kelengkapan pemilu (election material production), jaminan kualitas (quality control), penyimpanan (storage), dan proses distribusi alat kelengkapan pemilu (election material distribution).  PKPU Nomor 6 Tahun 2013 pasal 3 menyatakan  bahwa dalam penyediaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdiri dari enam tepat yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien. Ramlan Surbakti mengajukan tujuh tepat dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu yaitu harus tepat spesifikasi teknis, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat prosedur, tepat waktu, tepat anggaran dan tepat sasaran (Ramlan Surbakti: 2016).