Â
Â
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2013 pada Pasal 38 ayat 1 menyatakan Sekretariat Jenderal KPU memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengadaan surat suara, pengawasan dan monitoring pendistribusian surat suara oleh penyedia barang/jasa ke Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Kelompok Kerja PPLN. Sedangkan pelaksanaan distribusi logistik dilakukan oleh perusahaan langsung ke KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Ekspedisi, distribusi selanjutnya ke Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan TPS merupakan tanggungjawab KPU Kabupaten/Kota.Â
Adapun Badan Adhoc yang dapat dilibatkan pada proses sortir, pelipatan dan penghitungan surat suara maupun kelengkapan Pemilu  antara lain Pokja Logistik, Pejabat dan Staf KPU Kabupaten/Kota, serta Panitia Adhoc PPK dan PPS, Pelajar atau Mahasiswa, dan Masyarakat sekitarnya.
Distribusi logistik harus menggunakan ilmu dasar manajemen. Menurut Subagya MS dalam bukunya manajemen logistik menyebutkan fungsi-fungsi manajemen logistik merupakan suatu proses yang terdiri dari fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan, fungsi penganggaran, fungsi pengadaan, fungsi penyimpanan dan penyaluran, fungsi pemeliharaan, fungsi penghapusan dan fungsi pengendalian. Fungsi-fungsi tersebut merupakan siklus logistik seperti gambar dibawah ini :
 Â
Â
Â
Â
Â
Â