Kotawaringin Barat
2 Kasus pada 2 Desa dan 2 TPS
2.
Barito Utara
1 Kasus pada 1 Desa dan 1 TPS
3.
Kapuas
2 Kasus pada 2 Desa dan 2 TPS
Manajemen logistik yang baik diperlukan  dalam setiap pergelaran even besar demokrasi Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam konteks Pemilu, manajemen logistik sangat penting dalam menyediakan fasilitas berupa tersedianya perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena perlengkapan pemungutan dan perhitungan tersebut harus diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 431 ayat (6) Undang-Undang menjelaskan bahwa dengan tujuan manajemen logistik adalah terfasilitasinya hak rakyat untuk memilih dan/atau dipilih.Â
Bentuk topografi alam di Kalimantan Tengah yang terdiri dari wilayah darat maupun wilayah yang menyusuri tepian sungai yang biasanya pada bulan April selalu bertepatan dimana kondisi dalam musim hujan sehingga cuaca tidak bersahabat, dikarenakan terjadinya hujan, kenaikan air pasang menjadi tantangan dalam mendistribusikan logistik pemilu dengan jumlah dan varian yang besar ke seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Sementara KPU dituntut prinsip 5TE yaitu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien.