Sarana konversi suara pemilih menjadi kursi. Surat suara sebagai sara konversi yang baik jika pemilih bisa memahami cara memberikan suara dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suara pemilih bisa dihitung secara setara, dinyatakan sah dan pilihannya sesuai dengan keinginan pemilih.
 Surat Suara pada Pemilu 2019 terdiri dari 5 (lima) Surat Suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu Legislatif yang meliputi surat suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kasus surat suara tertukar masih dialami pada Pemilu 2019.Â
Pada Pemilu 2004 tertukar surat suara pun masif terjadi akan tetapi tidak begitu berdampak dikarenakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup, yang tentunya berbeda dengan kejadian pada Pemilu 2009, 2014 maupun Pemilu Serentak terakhir Tahun 2019, pada Pemilu 2019 meskipun jumlah surat suara tertukar di Kalimantan Tengah jumlahnya minim, karena sejak 2009 sampai 2019 surat suara tertukar menimbiulkan permasalahan dimana seharusnya pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif tanpa harus melalui partai politik, karena menggunakan pemilu proporsional daftar calon terbuka.Â
Pada Pemilu 2019 yang hari pencoblosan dilakukan pada 17 April 2019 Bawaslu mencatat terdapat kasus surat suara tertukar antar daerah pemilihan (dapil) di dalam satu kota/kabupaten terjadi di 3.411 TPS (https://rumahpemilu.org/per-17-april-bawaslu-temukan-25-bentuk-kelemahan-penyelenggaraan pemilu/ Jumlah TPS keseluruhan pada Pemilu 2019 di Indonesia pada Pemilu Serentak adalah 810.193. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019 berjumlah 1.753.224 jiwa (KPU, 2020, Yulhasni dkk, DPT di Balik Layar).
 Dari jumlah DPT tersebut Kabupaten Kapuas terdiri dari jumlah pemilih sebanyak 261.929 jiwa. Adapun Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019 melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 3 (tiga) Daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lokasi yang melaksanakan PSU yaitu pada TPS 51 Kelurahan Madurejo dengan DPT 147 dan TPS 08 Desa Sungai Kapita dengan jumlah DPT 296 yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya pada TPS 37 dengan jumlah DPT sebanyak 158 yang berada di Kabupaten Barito Utara.Â
Dalam hal pelaksanaan PSU termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d. Adapun untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dilakukan di 2 (dua) TPS di Kabupaten Kapuas yaitu pada TPS 01 Desa Mampai dengan jumlah DPT 238, dimana pemungutan suara terhenti karena kekurangan surat suara DPRD Kabupaten Kapuas Dapil 4 (empat), kemudian pada TPS 01 Desa Jakatan Masaha dengan jumlah DPT 219 dilakukan karena surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak ada. Adapun PSU dan PSL pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 24 April 2019.Â
 Tabel 1. Kabupaten dengan kasus surat suara tertukar 2019
No.
Kabupaten/Kota
Jumlah Kasus
1.