Mohon tunggu...
ADIRESIDO ST
ADIRESIDO ST Mohon Tunggu... Lainnya - 675348

Anggota KPU Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Periode 2013-2018, Periode 2018-2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Terjadinya Kembali Surat Suara Tertukar dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres pada Pemilu 2024

12 November 2021   14:14 Diperbarui: 12 November 2021   15:03 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi prosedural   di   suatu   negara.   Demokrasi   prosedural   didefinisikan sebagai persaingan partai politik dan/atau para calon pemimpin politik dalam menyakinkan rakyat agar memilih mereka untuk menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan (legislatif atau eksekutif) di pusat

dan daerah.1  Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu sejak tahun 1955, dan dalam sejarah demokrasi di negara ini banyak perubahan format  pemilu  sejak  pertama  kali  dilaksanakan.  Pada tahun  2019 adalah babak baru bagi pemilu di Indonesia dimana untuk pertama kalinya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilu legislatif, sehingga pada tanggal 17 April

2019 kemarin pemilih memilih lima surat suara yang mewakili lima lembaga secara sekaligus.

Memilih wakil rakyat baik eksekutif maupun legislatif menandakan bahwa pemilih telah memberikan legitimasi secara prosedural kepada pemerintah dan atau lembaga perwakilan. 

Dan melalui mekanisme pemilu, rakyat juga berarti telah mendelegasikan sebagian kedaulatannya kepada pemerintah dan lembaga perwakilan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik bagi kesejahteraan masyarakat umum.

Oleh  sebab  itu,  suara  pemilih  mempunyai  kedudukan  yang penting dalam pemilu, karena suara ini yang nantinya dikonversikan menjadi kursi penyelenggara pemerintahan (conversion of votes into governmental seats or positions). Sehingga setiap suara pemilih yang telah disalurkan dalam bilik suara mempunyai nilai yang sama dan setara sesuai prinsip satu orang, satu suara, satu nilai (one person one vote one value).

1 Ramlan Surbakti. Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan, 2008. hal 11

 Penyelenggara Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Surat Suara merupakan logistik vital atau sangat penting sebab tanpa surat suara pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang masih menggunakan manual votes dengan cara mencoblos surat suara tidak akan terlaksana. Surat suara merupakan media penyampaian suara rakyat atau media komunikasi antara pembuat kebijakan yaitu pembuat undang-undang dan penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum dengan pemilih dan merupakan sarana konversi suara menjadi kursi bagi calon dengan suara terbanyak maupun partai politik pemenang kontestan Pemilu. 

Fungsi Surat Suara 

Surat Suara memiliki dua fungsi yang terdiri dari (Irfan Darmawan: 2017) :

Media komunikasi antara pembuat undang-undang dan KPU dengan pemilih. DPR bersama pemerintah yang mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan Pemilu dan menentukan surat suara sah dan tidak sah. Tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu salah satu tugasnya adalah menetapkan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu. Pedoman tersebut diantara adalah membuat dan menetapkan desain surat suara. Pemilih diharapkan mampu merespon pesan yang disampaikan dalam surat suara yaitu dengan cara memberikan pilihan dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun