Mohon tunggu...
mulya adhimara
mulya adhimara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Polri dalam Mengurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas

3 Maret 2016   11:32 Diperbarui: 3 Maret 2016   11:55 5189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

       Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu permasalahan besar yang harus di hadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Korban kecelakaan lalu lintas dari waktu ke waktu menunjukan kecenderungan untuk selalu naik. Demikian juga dalam hal fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas tampak mengalami kenaikan. Pada tahun 2010, jumlah kematian akibat kecelakaan telah mencapai 30.637 jiwa, artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3-4 orang atau setiap harinya sekitar 84 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

 Secara nasional, Sebanyak 67% korban kecelakaan berada pada usia produktif (22 - 50 tahun). Hal ini tentu saja merupakan hal yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian dan penanganan serius.

       Kecelakaan lalu lintas menimbulkan korban. Baik korban manusia dalam hal ini bisa berada dalam keadaan meninggal dunia, mengalami luka berat, luka ringan maupun dapat menyebabkan kerugian materi dan kerusakan pada kendaraan yang terlibat. Tingkat fatalitas suatu kecelakaan lalu lintas diukur dari akibat dari kecelakaan yang ada tersebut. semakin banyak korban meninggal dunia yang diakibatkan dari kecelakaan yang terjadi semakin tinggi pula fatalitas kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Tingkat fatalitas ini diukur dengan koefisien-koefisien tertentu. Sama halnya dalam mengambil langkah mengurangi angka kecelakaan, angka fatalitas suatu kecelakaanpun harus dapat dikurangi, tentunya dengan memperhatikan dan menomorsatukan faktor keselamatan dalam berkendara dengan mematuhi aturan yang berlaku.

       Pemerintah dalam hal ini Polri yang bertindak selaku Pejabat publik yang harus mampu membuat suatu kebijakan publik dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Dengan adanya permasalahan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang ada serta tingginya angka fatalitas dari tiap kecelakaan yang terjadi, Polri harus mengambil suatu kebijakan dalam menjalankan tugas, fungsi dan perananannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai representasi atau perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang ada tersebut.

PERMASALAHAN

       Permasalahan yang diangkat dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana peran Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang ada serta mengurangi tingkat fatalitas dari tiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

PEMBAHASAN DAN ANALISIS

       Definisi kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 Tahun 2009 menyatakan:“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.” Kecelakan lalu lintas dapat terjadi karena disebabkan beberapa faktor yang yang dapat dikelompokkan menjadi 5 kelompok, yakni Faktor manusia, Faktor kendaraan, Faktor kendaraan, Faktor jalan, Faktor Lingkungan Alam/lingkungan.

       Faktor manusia antara lain dapat sebabkan oleh korban dalam hal kurang hati-hati pada waktu menggunakan jalan, menyeberang dan mengabaikan lampu pengatur pejalan kaki untuk menyeberang. Faktor manusia juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kondisi pihak pengemudi itu antara lain kondisi kesehatan yang kurang baik, terlalu capai dan ngantuk, mabuk, minum alcohol/obat, serta penglihatan/pendengaran ang kurang baik.

 Faktor kendaraan, antara lain perlengkapan yang tidak memadai berupa alat-alat rem tidak baik bekerja, alat-alat kemudi tidak baik kerjanya, serta ban/roda kondisi kurang baik penerangan yang kurang memadai serta pelanggaran tentang pemasangan jenis lampu penerangan juga merupakan dapat merupakan faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Faktor jalan, antara lain jalan licin, tikungan terlalu tajam , jalan yang terlalu sempit dan faktor Lingkungan Alam dapat berupa cuaca buruk (kabut, gelap, hujan dll).

       Untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada, negara harus mengambil langkah-langkah dalam hal mengambil kebijakan atau menerapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut. Seperti pengertian yang disampaikan oleh William N. Dunn, yaitu bahwa kebijakan Publik (Public Policy) adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya. 

Masalah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan menjadi suatu masalah sosial saat ini. Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Polri merupakan perwakilan dari negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang polisional. Undang-undang tersebut mewajibkan polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk di dalam aktivitasnya di jalan. 

Oleh karena itu, negara yang di wakili oleh Polri dalam penyelenggaraan jalannya pemerintahan di bidang polisional yang berfungsi sebagai penerima amanah kepercayaan publik untuk melaksanakan tugasnya sebagai bidang perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta pemelihara kamtibmas dan penegak hukum untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, Polri harus dapat mengambil kebijakan-kebijakan, menerapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan mengambil atau menerapkan kebijakan publik baik dengan melakukan suatu tindakan ataupun tidak dengan melakukan suatu tindakan. 

Tindakan-tindakan yang dilakukan dituangkan dalam berbagai jenis kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang diambil tersebut dapat berupa kebijakan yang tidak berakibat hukum, atau sering juga disebut kebijakan yang berdasarkan yang didasarkan pada fakta-fakta saja dan yang kedua adalah kebijakan yang berakibat hukum.

       Menurut William N. Dunn, dalam pengambilan atau penetapan kebijakan publik, pengambil kebijakan harus mampu menerapkan proses-proses pengambilan kebijakan yaitu:

1.        Tahap identifikasi permasalahan yang ada

2.        Tahap agenda setting

3.        Tahap formulasi kebijakan

4.        Tahap legitimasi kebijakan

5.        Tahap implementasi kebijakan

6.        Tahap evaluasi kebijakan.      

       Dalam mengatasi permasalahan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, dan dikaitkan dengan teori pengambilan kebijakan Publik oleh William. N. Dunn diatas, maka Polri sebagai perwakilan dari negara dan sebagai institusi yang mendapatkan mandat menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang polisional.

       Kebijakan yang diambil Polri yaitu menerapkan dan memberlakukan Rencana Umum Nasional keselamatan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Diharapkan dengan adanya pedoman rencana ini, sebagai kebijakan yang dibuat Polri, keselamatan berlalu lintas yang menjadi prioritas utama bagi masyarakat pengguna jalan dapat tercapai dan diharpakan angka kecelakaan dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan dapat dikurangi.

             Yang menjadi dasar Polri dalam mengambil kebijakan ini adalah:

1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3.    Grand Strategy Polri 2009-2025.

4.    Renstra Polri 2010-2014.

5.    Renstra Korlantas Polri Tahun 2010-2014.

       Dalam pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi tingginya angka kecelakaan dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, arah penyelenggaraan kebijakan yang diambil Polri adalah:

1.      Formalisasi dan standarisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas.

2.      Sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.

3.      Pendidikan keselamatan yang terarah dan penegakan hukum yang berefek jera.

4.      Penyediaan pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan.

5.      Pemberian hak mengemudi secara ketat.

6.      Penyelenggaraan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif yang didukung oleh sistem informasi yang akurat.

7.      Penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas jalan yang memenuhi standar kelaikan keselamatan.

            Strategi yang diambil Polri dalam penerapan kebijakan ini adalah:

1.    Penyelarasan arah dan komitmen penyelenggaraan keselamatan jalan oleh Kepolisian Negara RI melalui penerapan prinsip orkestra yang bersinergis dengan lima pilar secara inklusif;

2.    Penyelenggaraan keselamatan jalan menggunakan urutan berpikir sebagai berikut:

a.    Melakukan upaya pencegahan kecelakaan semaksimal mungkin yang melibatkan semua pemangku kepentingan sesuai dengan perannya;

b.    Melakukan upaya pencegahan luka apabila terjadi kecelakaan;

c.    Melakukan upaya penanganan korban luka agar segera dapat ditolong untuk meminimalkan tingkat keparahannya;

d.    Melakukan rehabilitasi dan penanganan trauma terhadap korban kecelakaaN

 

       Bentuk kebijakan yang diambil Polri untuk menindaklanjuti strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan adalah sebagai berikut :

a.    Penentuan mekanisme terkait proses, pengumpulan dan pengolahan data baik itu data kecelakaan, pelanggaran, kendaraan bermotor, SIM serta data Trouble Spot dan Black Spot;

b.    Penentuan Standard dan kriteria di dalam penentuan trouble spot dan black spot serta pembuatan format dan metode analisa berikut laporan data kecelakaan lalulintas, pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor, dan SIM;

c.    Dilakukannya program peningakatan Capacity Building guna mendukung program serta rencana aksi yang ada, terdiri dari : Sumber daya manusia, adanya Pusat kajian kecelakaan lalu lintas, serta pengembangan infrastruktur dan penyiapan fasilitas yang memadai;

d.    Penyiapan unit-unit penegakan hukum berikut peralatannya termasuk penyiapan unit di dalam mendukung penerapan penegakan hukum secara elektronik;

e.    Dilakukannya Pengembangan Sistem data Base dan Manajemen baik pada NTMC, RTMC, TMC, serta IRSMS-2 sebagai pusat K3I lalu lintas dan angkutan jalan;

f.     Pembangunan Pusdalsisinfokom LLAJ Korlantas Polri, Polda & Polres;

g.    Dilakukannya penyusunan Prioritas Program 5 tahunan baik di tingkat Korlantas maupun di tingkat Polda dan Polres;

h.    Tersedianya system pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan;

i.      Penentuan mekanisme system pelaporan, monitoring, analisa dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

       Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang dibuat dan diambil oleh Polri untuk mengatasi permasalahan kecelakaan dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, Polri melaksanakan program-program sebagai perwujudan implementasi dari tugas, fungsi dan peran Polri dalam melaksanakan kebijakan yang tela diambilnya. Program-program nyata yang dilaksanakan oleh Polri meliputi :

1.    Manajemen Keselamatan, dibagi menjadi:

a.    Program & Rencana Aksi Umum Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas Kepolisian.

·      Menentukan Mekanisme Proses, Pengumpulan dan Pengelolahan Data (Kecelakaan, Pelanggaran, kendaraan bermotor, SIM, Trouble Spots & Black Spots);

·      Melaksanakan Identifikasi Kendaraan bermotor dan Pengemudi;

·      Melaksanakan Kajian (Penyelidikan dan penyidikan Laka Lantas, Trouble Spots dan Black Spots);

·      Pengembangan Sistem Data Base & Manajemen data Kecelakaan Lalu Lintas, Pelanggaran, Ranmor & SIM melalui NTMC, RTMC, TMC, dan IRSMS-2;

·      Menyusun program-program penegakan hukum.

b.    Program & Rencana Aksi Umum Manajemen Operasional Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepolisian.

1)   Penanganan Trouble Spots & Black Spots Kepolisian;

·      Melaksanakan Identifikasi & Mapping pada daerah-daerah rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;

·      Menyusun Guidelines Penanganan & Tindakan Kepolisian di dalam ruang Lalu Lintas;

·      Menyusun Program Penegakkan Hukum.

2)   Penerapan Standar Kelaikan Jalan Ranmor;

·      Melaksanakan Identifikasi Kelaikan Jalan Ranmor pada saat registrasi (pendaftaran baru, perubahan, penggantian (modifikasi), perpanjangan & Mutasi) dan Kelaikan Jalan Ranmor di Jalan;

·      Menyusun Transport Security & Safety Guidelines;

·      Menyusun skala prioritas tindakkan (preemptive, preventive & repressive) Laik Jalan kendaraan bermotor.

3)   Penerapan Standar Kelaikan Prasarana, Perlengkapan & Fasiltas Jalan;

·      Menyusun Skala Prioritas Program Penanganan Trouble Spots & Black Spot;

·      Menyusun Rekomendasi Penanganan Trouble Spots & Black Spots Bagi Instansi Terkait.

4)   Penerapan Standar Kelaikan Pengemudi & Pengguna Jalan Lainnya;

·      Melaksanakan Identifikasi Kelaikan Pengemudi & Demerit System;

·      Menyusun Tingkat Perbaikan & Peningkatan Kwalitas Sistem Aplikasi SIM;

·      Menyusun Program DikMas Lantas & Edukasi Tata Cara berlalu lintas;

·      Menyusun Skala Prioritas Tindakkan (preemptive, preventive & repressive) Kelaikan Pengemudi & Pengguna jalan lainnya.

5)   Penerapan Standar Kelaikan Lingkungan/Ruang Lalu Lintas;

·      Melaksanakan Identifikasi Kelaikan Lingkungan/Ruang Lalu Lintas;

·      Menyusun Highway Code;

·      Menyusun Rekomendasi Bagi Instansi Terkait;

·      Menyusun Tindakan Penegakkan Hukum Operasional LLAJ Kepolisian.

6)   Pembangunan Pusdalsisinfokom LLAJ Korlantas Polri, Polda & Polres.

c.    Program & Rencana Aksi Umum Road Safety Partnership

·      Menyusun Pedoman peran Polri didalam Global Road Safety Partnership;

·      Menyusun Rencana & Sinkronisasi Tupoksi Polri di dalam Global Road Safety Partnership;

·      Menyusun program pemanfaatan Global Road Safety Partnership sesuai Tupoksi Polri;

·      Menyusun program kemitraan keselamatan tingkat nasional;

·      Menyusun program kemitraan keselamatan tingkat propinsi;

·      Menyusun program kemitraan keselamatan tingkat kabupaten.

2.    Jalan berkeselamatan, program & rencana aksi umum safer roads.

·      Melakukan kajian Trouble Spots & Black Spots instansi terkait sesuai skala prioritas

·      Melakukan kajian Trouble Spots & Black Spots Kepolisian sesuai skala prioritas

·      Pelaksanaan Tindakan Preemptive & Preventive Kepolisian

·      Mengkoordinasikan dengan instansi terkait terhadap rekomendasi yang di hasilkan dari kajian untuk segera di laksanakan

·      Mengimplimentasikan Standard Safer Roads sesuai Highway Code dengan instansi terkait

·      Melakukan Tindakan Penegakkan Hukum

·      Melakukan Monitoring, Analisa & Evaluasi terhadap pelaksanaan tindakkan Preemptive, Preventive & Repressive.

3.    Kendaraan berkeselamatan, program & rencana aksi umum safer vehicles.

·      Melakukan kajian Laik Jalan kendaraan bermotor instansi terkait sesuai skala prioritas

·      Melakukan kajian Laik Jalan kendaraan bermotor Kepolisian sesuai skala prioritas

·      Melaksanakan Tindakan Preemptive & Preventive Kepolisian sesuai skala prioritas

·      Mengkoordinasikan dengan instansi terkait terhadap rekomendasi yang di hasilkan dari kajian untuk segera di laksanakan

·      Mengimplimentasikan Standard Safer Vehicles sesuai Transport Security & Safety Guidelines

·      Melakukan Tindakan Penegakkan Hukum sesuai Highway Code, Transport Security & Safety Guidelines

·      Melakukan Monitoring, Analisa & Evaluasi terhadap pelaksanaan tindakkan Preemptive, Preventive & Repressive

4.    Perilaku berkendaraan program & rencana aksi umum safer people/road users.

·      Melakukan kajian kelaikan pengemudi & pengguna jalan lainnya di dalam ruang lalu lintas

·      Melaksanakan Tindakan Preemptive & Preventive Kepolisian sesuai skala prioritas

·      Mengkoordinasikan dengan instansi terkait terhadap rekomendasi yang di hasilkan dari kajian untuk segera di laksanakan

·      Melakukan Edukasi sesuai Highway Code, Transport Security & Safety Guidelines

·      Melakukan Tindakan Penegakkan Hukum

·      Melakukan Monitoring, Analisa & Evaluasi terhadap pelaksanaan tindakkan Preemptive, Preventive & Repressive

5.    Ketanggap kesegeraan program & rencana aksi umum post crash response.

·      Membuat MOU dengan Stakeholders termasuk Rumah Sakit

·      Membentuk Forum Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

·      Membangun Fasilitas Emergency Response dengan berpedoman pada response time maksimum 10 menit

·      Membuat komitmen terhadap pelaksanaan Pilar 1 s/d 4 secara konsisten & berkesinambungan

·      Melakukan Monitoring, Analisa & Evaluasi terhadap pelaksanaan Emergency Response

       Dari program tersebut diatas, adapun yang menjadi prioritas dari kebijakan yang diambil Polri untuk mengatasi permasalahan tingginya angka kecelakaan dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan ini adalah:

1.    Penyempurnaan Sistem Pencatatan Data Kecelakaan Lalu Lintas.

2.    Peningkatan Kualitas Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas

3.    Kajian Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas (Blackspot)

4.    Penegakan Hukum Terhadap Muatan Berlebih

5.    Penyempurnaan Sistem Perijinan Mengemudi di Jalan

6.    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Batas Kecepatan

7.    Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Alkohol saat Mengemudi

8.    Pendidikan Berlalu Lintas sejak usia dini. (Pilar 4: Decade of Action: Safer People)

9.    Road Safety Partnership Action.

10.     Penyempurnaan Sistem Regident Ranmor Sesuai Dengan Standart Keselamatan

11.     Penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang potensial     menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

       Sedangkan kebijakan yang diambil khusus untuk menurunkan fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas yaitu:

1.    Membangun Polisi lalu lintas yang profesional, cerdas, tegas dan humanis, dalam masyarakat yang demokratis, dengan mengedepankan upaya pre-emtif, preventif dan penegakan hukum;

2.    Membangun kemitraan dengan para pemangku kepentingan dalam suatu sistem yang terpadu dan berkesinambungan guna terciptanya keteraturan sosial, terbangunnya kepekaan dan kepedulian sosial, serta terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;

3.    Mengembangkan kreativitas dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar masyarakat benar-benar merasa memperoleh perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan baik, cepat, tepat, akurat, akuntabel dan informatif dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat;

4.    Membudayakan prilaku berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan;

5.    Mengoptimalkan peran regident yg berorientasi pd keselamatan jalan;

6.    Mengutamakan keselamatan dalam pertolongan terhadap korban kecelakaan lalu lintas;

7.    Terwujudnya data kecelakaan lalu lintas yang mendukung kebijakan lalu lintas jalan;

8.    Terwujudnya capacity building yang lebih tinggi dari intensitas permasalahan yang di hadapi

 

KESIMPULAN

            Untuk mengatasi permasalahan sosial dalam rangka mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, Polri sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan dan representasi dari pemerintah dalam memberikan pelayanan dibidang polisional kepada masyarakat dapat mengambil kebijakan-kebijakan sesuai dengan peran dan fungsi Polri itu sendiri. kebijakan tersebut berupa beberapa langkah-langkah kongkrit dalam rangka mengeliminir faktor-faktor permasalahan sosial yang dihadapi, 

dalam hal ini kecelakaan dan fatalitas suatu kecelakaan lalu lintas, sehingga dengan kebijakan tersebut diharapkan mampu mengeliminir faktor-faktor penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas dan menurunkan angka fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas. Sehingga dengan kebijakan tersebut Polri dapat mengimplementasikan fungsi dan perannya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

SARAN

            Dalam pembentukan atau pengambilan kebijakan untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada, dalam hal ini kecelakaan dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, Polri tidak dapat bertindak sendiri. Dibutuhkan peran serta dari instansi-instansi yang berwenang dan terkait dalam menghadapi permasalahan yang ada sehingga seluruh komponen yang terkait saling dukung-mendukung dan bahu membahu untk mengatasi permasalah yang muncul tersebut. 

Serta kebijakan-kebijakan yang telah diambil harus dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga tidak hanya menjadi program sesaat saja melainkan dapat menjadi program jangka panjang sehingga tujuan yang diharapkan untuk mengatasi permasalahan yang ada dapat benar-benar tercapai.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun