8. Â Â Pendidikan Berlalu Lintas sejak usia dini. (Pilar 4: Decade of Action: Safer People)
9. Â Â Road Safety Partnership Action.
10. Â Â Penyempurnaan Sistem Regident Ranmor Sesuai Dengan Standart Keselamatan
11.   Penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang potensial   menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
    Sedangkan kebijakan yang diambil khusus untuk menurunkan fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas yaitu:
1. Â Â Membangun Polisi lalu lintas yang profesional, cerdas, tegas dan humanis, dalam masyarakat yang demokratis, dengan mengedepankan upaya pre-emtif, preventif dan penegakan hukum;
2. Â Â Membangun kemitraan dengan para pemangku kepentingan dalam suatu sistem yang terpadu dan berkesinambungan guna terciptanya keteraturan sosial, terbangunnya kepekaan dan kepedulian sosial, serta terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
3. Â Â Mengembangkan kreativitas dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar masyarakat benar-benar merasa memperoleh perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan baik, cepat, tepat, akurat, akuntabel dan informatif dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat;
4. Â Â Membudayakan prilaku berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan;
5. Â Â Mengoptimalkan peran regident yg berorientasi pd keselamatan jalan;
6. Â Â Mengutamakan keselamatan dalam pertolongan terhadap korban kecelakaan lalu lintas;