Mohon tunggu...
mulya adhimara
mulya adhimara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Polri dalam Mengurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas

3 Maret 2016   11:32 Diperbarui: 3 Maret 2016   11:55 5189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.    Melakukan upaya penanganan korban luka agar segera dapat ditolong untuk meminimalkan tingkat keparahannya;

d.    Melakukan rehabilitasi dan penanganan trauma terhadap korban kecelakaaN

 

       Bentuk kebijakan yang diambil Polri untuk menindaklanjuti strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan adalah sebagai berikut :

a.    Penentuan mekanisme terkait proses, pengumpulan dan pengolahan data baik itu data kecelakaan, pelanggaran, kendaraan bermotor, SIM serta data Trouble Spot dan Black Spot;

b.    Penentuan Standard dan kriteria di dalam penentuan trouble spot dan black spot serta pembuatan format dan metode analisa berikut laporan data kecelakaan lalulintas, pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor, dan SIM;

c.    Dilakukannya program peningakatan Capacity Building guna mendukung program serta rencana aksi yang ada, terdiri dari : Sumber daya manusia, adanya Pusat kajian kecelakaan lalu lintas, serta pengembangan infrastruktur dan penyiapan fasilitas yang memadai;

d.    Penyiapan unit-unit penegakan hukum berikut peralatannya termasuk penyiapan unit di dalam mendukung penerapan penegakan hukum secara elektronik;

e.    Dilakukannya Pengembangan Sistem data Base dan Manajemen baik pada NTMC, RTMC, TMC, serta IRSMS-2 sebagai pusat K3I lalu lintas dan angkutan jalan;

f.     Pembangunan Pusdalsisinfokom LLAJ Korlantas Polri, Polda & Polres;

g.    Dilakukannya penyusunan Prioritas Program 5 tahunan baik di tingkat Korlantas maupun di tingkat Polda dan Polres;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun