c. Â Â Melakukan upaya penanganan korban luka agar segera dapat ditolong untuk meminimalkan tingkat keparahannya;
d. Â Â Melakukan rehabilitasi dan penanganan trauma terhadap korban kecelakaaN
Â
    Bentuk kebijakan yang diambil Polri untuk menindaklanjuti strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan adalah sebagai berikut :
a. Â Â Penentuan mekanisme terkait proses, pengumpulan dan pengolahan data baik itu data kecelakaan, pelanggaran, kendaraan bermotor, SIM serta data Trouble Spot dan Black Spot;
b. Â Â Penentuan Standard dan kriteria di dalam penentuan trouble spot dan black spot serta pembuatan format dan metode analisa berikut laporan data kecelakaan lalulintas, pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor, dan SIM;
c. Â Â Dilakukannya program peningakatan Capacity Building guna mendukung program serta rencana aksi yang ada, terdiri dari : Sumber daya manusia, adanya Pusat kajian kecelakaan lalu lintas, serta pengembangan infrastruktur dan penyiapan fasilitas yang memadai;
d. Â Â Penyiapan unit-unit penegakan hukum berikut peralatannya termasuk penyiapan unit di dalam mendukung penerapan penegakan hukum secara elektronik;
e. Â Â Dilakukannya Pengembangan Sistem data Base dan Manajemen baik pada NTMC, RTMC, TMC, serta IRSMS-2 sebagai pusat K3I lalu lintas dan angkutan jalan;
f. Â Â Pembangunan Pusdalsisinfokom LLAJ Korlantas Polri, Polda & Polres;
g. Â Â Dilakukannya penyusunan Prioritas Program 5 tahunan baik di tingkat Korlantas maupun di tingkat Polda dan Polres;