·    Membangun Fasilitas Emergency Response dengan berpedoman pada response time maksimum 10 menit
·    Membuat komitmen terhadap pelaksanaan Pilar 1 s/d 4 secara konsisten & berkesinambungan
·    Melakukan Monitoring, Analisa & Evaluasi terhadap pelaksanaan Emergency Response
    Dari program tersebut diatas, adapun yang menjadi prioritas dari kebijakan yang diambil Polri untuk mengatasi permasalahan tingginya angka kecelakaan dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan ini adalah:
1. Â Â Penyempurnaan Sistem Pencatatan Data Kecelakaan Lalu Lintas.
2. Â Â Peningkatan Kualitas Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas
3. Â Â Kajian Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas (Blackspot)
4. Â Â Penegakan Hukum Terhadap Muatan Berlebih
5. Â Â Penyempurnaan Sistem Perijinan Mengemudi di Jalan
6. Â Â Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Batas Kecepatan
7. Â Â Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Alkohol saat Mengemudi