6. Â Â Â Â Tahap evaluasi kebijakan. Â Â Â
    Dalam mengatasi permasalahan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, dan dikaitkan dengan teori pengambilan kebijakan Publik oleh William. N. Dunn diatas, maka Polri sebagai perwakilan dari negara dan sebagai institusi yang mendapatkan mandat menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang polisional.
    Kebijakan yang diambil Polri yaitu menerapkan dan memberlakukan Rencana Umum Nasional keselamatan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Diharapkan dengan adanya pedoman rencana ini, sebagai kebijakan yang dibuat Polri, keselamatan berlalu lintas yang menjadi prioritas utama bagi masyarakat pengguna jalan dapat tercapai dan diharpakan angka kecelakaan dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan dapat dikurangi.
       Yang menjadi dasar Polri dalam mengambil kebijakan ini adalah:
1. Â Â Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Â Â Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Â Â Grand Strategy Polri 2009-2025.
4. Â Â Renstra Polri 2010-2014.
5. Â Â Renstra Korlantas Polri Tahun 2010-2014.
    Dalam pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi tingginya angka kecelakaan dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, arah penyelenggaraan kebijakan yang diambil Polri adalah:
1. Â Â Â Formalisasi dan standarisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas.