Berdasarkan Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2019 ketentuan PKK tingkat RW, RT, serta Dasa Wisma dalam melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah sebagai berikut:
Pemberian honorarium bullanan akan diberikan kepada Tim Penggerak PKK sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Dilaksanakannya pertemuan rutin kelompok PKK RW guna singkronisasi kegiatan PKK.
Untuk menunjang kegiatan program PKK, Dasa Wisma melakukan pendataan dan penggerakan Dasa Wisma dengan biaya operasional yang diberikan setiap bulan.
Dasa Wisma dapat menganggarkan alat peraga guna mendukung kegiatan pendataan dan pergerakan daerah.
Program Pendataan Satu pintu oleh PKK dan Dasawisma DKI Jakarta termasuk salah satu program unggulan dari Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berkat Korordinasinya dengan ibu ibu PKK tersebut warga masyarakat DKI Jakarta dapat terdata secara terperinci. Hubungan PKK dan Pemprov DKI Jakarta adalah hubungan kolaborasi untuk sama-sama menciptakan Jakarta yang sejahtera serta bahagia.
Pemberdayaan UMKM dengan Jak Preneur
Jak Preneur adalah salah satu program dari Anis Baswedan yang bekerjasama dengan PPKUKM yang bergerak dibidang perekonomian DKI Jakarta yang menjaring UMKM di DKI Jakarta. Jak Preneru memfasilitasi anggotanya untuk lrbih mudah dalam mengembangkan usahanya. Sehingga semua UMKM dapat memiliki hak yang sama untuk mengembangkan kreativitas dan usahanya untuk meraih kesuksesan.
Program pemberdayaan yang digalangkan Anies Baswedan dalam Jak Preneur diantaranya:
Pelatihan
Fasilitas pelatihan yang diberikan berupa pelatihan langsung oleh para ahli dan juga video yang telah disediakan di website.