Mohon tunggu...
Aci Via Ferlin Fertika
Aci Via Ferlin Fertika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa aktif UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, jurusan tadris matematika angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tarekat dalam Islam

11 Desember 2023   15:44 Diperbarui: 11 Desember 2023   16:09 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I. Memiliki sifat berwawasan luas, liberal, bersungguh-sungguh, penuh perhatian terhadap individu umat islam, khususnya mahasiswanya.

J. Mendapatkan persetujuan (ijzah) dari pengajar di atasnya (pendidik) untuk menginstruksikan tarekat yang telah diberi sertifikatnya.

 2. Murid

Seorang pengganti adalah pendukung suatu perkumpulan yang dididik kepadanya. Contohnya siswa tarekat merupakan zaman lain bagi kemajuan dan kemajuan suatu golongan tarekat. Tanpa siswa datang dan belajar, pertemuan ketat jelas akan terhenti. Sebelum seseorang memilih untuk mengikrarkan pengabdiannya kepada seorang pendidik, hendaknya ia terlebih dahulu yakin bahwa pengajar tersebut sunguh-sungguh seorang mursyid yang dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuannya.

Apabila seseorang menjadi murid, maka norma-norma (adab) yang menjadi perhatiannya, baik dalam hubungannya dengan pendidik, dalam hubungannya dengan gurunya, dalam hubungannya dengan dirinya dan keluarganya, maupun dalam perilakunya terhadap saudara kandung dan lain-lain. Dalam hubungannya dengan seorang pendidik, seorang siswa hendaknya memusatkan perhatian pada perkara berikut:

A. Setelah secara resmi diakui sebagai siswa, dia harus menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada guru.

B. Kamu tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari Syekh lain atau meninggalkannya sebelum mata hatimu terbuka.

C. Mahasiswa hendaknya selalu mengingat Syekh,

D. Anda harus selalu memiliki penilaian yang baik terhadap Syekh, terlepas dari apakah guru menunjukkan hal-hal yang tidak sesuai dengan pemikiran siswa.

e. Anda tidak diperbolehkan memberi atau menawarkan hadiah dari pendidik kepada orang lain.

3. Bai`at

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun