Fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan, bahwa kasus dugaan pemotongan dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 sarat nuansa rekayasa.
Demikian disampaikan pengacara Susno Duadji, Hendri Yosodiningrat, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kamis, 16/12).
''Dari semua saksi tidak ada yang mengatakan Susno memotong dana tersebut,'' kata Hendri. Malah, masih kata Hendri, semua Kapolres yang dihadirkan menyebutkan pihak Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Jabar.
''Itulah rekayasa penyidik Polri. Lalu dicari-cari kesalahannya Susno soal Arwana dan kasus Polda Jabar. Padahal soal pemotongan dana hibah Susno tidak tahu aja. Kalau ia tidak membongkar mafia kasus yang melibatkan Gayus, pasti tidak ada sidang ini,'' lanjutnya.
Apalagi, kata Hendri, Kabidkeu Abdurahman Pasha tidak menjadi tersangka. Namun Hendri memastikan, jika terbukti sarat rekayasa, pihaknya tidak akan menggugat balik ke penyidik. ''Tidak. Kalaupun hakim menvonis bebas sudah cukup,'' tandasnya.
Sumber: Rakyatmerdeka.co.id
Perintah Kapolda: Rekayasa Penyidik
Ditulis oleh DR. E. Helmi. Y, SH, MH Rabu, 24 November 2010 10:37
"Saya tidak pernah menyatakan dalam berkas pemeriksaan bahwa pemotongan dana pengaman pilkada adalah perintah Kapolda Jabar waktu itu Irjen Pol Susno duadji ". Demikian keterangan yang disampaikan para saksi Bendahara Satuan Polres ; Cianjur, Banjar, Tasik, Ciamis, Cimahi, Garut, Resta Tasik, Polwil Periangan dan Polwil Bogor  pada saat memberikan keterangan di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 23/11) .
Jawaban tersebut diberikan baik menjawab pertanyaan majelis hakim maupun pertanyaan Tim Penasehat Hukum Susno duadji.
Kalau demikian keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi di depan Penyidik ini berasal dari siapa ? Tanya DR. Maqdir Ismail, SH, MH anggota Tim Penasehat hukum Komjen Susno duadji. Para Saksi memberikan keterangan yang sama bahwa Perkataan " atas perintah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Susno duadji " adalah berasal dari PENYIDIK.