Inilah salah satu diantara beberapa fakta hukum yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada hari Selasa ( 23/11) kemarin, fakta ini semakin menambah bukti tentang ketidak terlibatan Susno duadji dalam perkara pemotongan dana hibah pengamnan Pilkada Jabar tahun 2008. Dan semakin terang benderang bahwa peekara yang didakwakan kepada Susno duadji adalah rekayasa penyidik atas perintah Pimpinan Polri.
Rekayasa semakin terbukti, ternyata Susno duadji belum pernah disidik
Ditulis oleh MH. Deri, SH, MSi Sabtu, 20 November 2010 16:00
Perkara dugaan menerima suap dalam menangani perkara PT. SAL atau lebih dikenal dengan perkara Arwana dan Perkara Penyalah gunaan dana hibah untuk pengamanan Pilkada Gub dan Wagub Jabar tahun 2008 atau lenih dikenal dengan perkara Pilkada adalah dua perkara yang didakwakan kepada Komjen Susno duadji, Mantan Kabareskrim Polri.
Kedua perkara ini selain merupakan bentuk kezoliman Petinggi Polri diwaktu itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri ( BHD ) Cs terhadap Susno duadji, juga syarat dengan nuansa REKAYASA, balas dendam, dan arogansi kekuasaan.
Oknum petinggi Polri yang sakit hati  dengan Susno duadji bersama-sama dengan Sjahril Djohan telah melakukan KRIMINALISASI terhadap Terdakwa Susno duadji yaitu dengan merekayasa kasus , seolah-olah Terdakwa terlibat dalam Kasus Arwana yang diungkapkan sendiri oleh Susno duadji, dengan arogan dan penuh kebohongan perkara direkayasa sedemikian rupa untuk dapat menjerat dan menjebloskan Susno duadji kedalam sel tahanan, namun Allah tidak tidur. Di persidangan para saksi bersuara dan kemberikan keterangan yang bertentangan satu sama lain yang menunjukan adanya rekayasa seperti ; jawaban pada Berita Acara Penyidikan para saksi sudah disiapkan  yerlebih dahulu oleh Penyidik. Demikian juaga dari waktu terjadinya peristiwa itu, yaitu tahun 2008. Dan perkara itu tidak pernah terungkap, tanpa diungkapkan oleh Terdakwa. Timbul pertanyaan, Logiskah Terdakwa membongkar kasus, yang ia sendiri terlibat pada kasus tersebut.
Demikian halnya dengan dakwaan keterlibatan Susno duadji dalam penyelewengan dana hibah pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa di depan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada satupun yang menunjukan keterlibatan Susno duadji dalam perkara yang didakwakan padanya, bahkan terungkap bahwa penyidik telah merekayasa perkara sedemikian rupa, mengarahkan para saksi untuk menyebut nama Susno duadji sebagai orang yang memerintahkan memotong dana hibah pengamnan Pilkada, padahal sama sekali Susno duadji tidak pernah memerintahkan untuk memotong dana tersebut. Para sakai dengan tegas mencabut kesaksianya di depan sidang yang terbuka untuk umum.
Yang lebih tragis lagi ternyata Susno duadji sampai dengan detik ini BELUM PERNAH disidik oleh penyidik untuk kedua perkara tersebut, anehnya kedua perkara itu sampai juga ke meja hijau !
Kalau seorang mantan Kabareskrim Polri, perwira tinggi aktif berpangkat bintang tiga dapat perlakuan yang demikian rupa dalam proses penegakan hukum di Republik ini, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi terhadap rakyat jelata.
Semoga hakim, dan jaksa penuntut yang menyidangkan perkara ini terbuka  nuraninya dan timbul keberanian untuk menegakan hukum dan kebenaran yang berkeadilan.
Semoga !!!